Jember, SIBERNEWS.CO.ID _ Giat Patroli gabungan buat Strategi (Senyap, Merayap, Tepat sasaran). Jajaran RPH Glundengan, BKPH WULUHAN, Kanit Reskrim Polsek Wuluhan, DANRU POLMOB dan satu Anggota Polhutmob, BRIGIF 09, KPH JEMBER melakukan penangkapan yang diduga pelaku illlegaloginga, Kamis ,Tgl 15 September 2022 sekira pukul. 02,20 wib
Saat dikonfirmasi Danru Polhutmob Anton Dedi Hamdi Melakukan penangkapan 1 orang Pelaku ilegal loging dan 1 Unit mobil grand Max. yang mengangkut: 3 batang kayu jenis jati. yang diduga hasil dari ilegal logging petak 11C.kawasan hutan RPH Glundengan, BKPH WULUHAN
“Ya benar mas kami amankan terduga pelaku dan barang buktinya berupa tiga batang kayu jati dsn mobil grandmax” Jelas anton.
Pencurian dilakukan dilokasi kawasan hutan petak 11C. RPH Glundengan, BKPH Wuluhan jember Setelah dilakukan penyelidikan hasil yang didapat 1 unit mobil grandmax dsn diduga pelaku inisial SP Umur 59 th Tegal banteng wuluhan Jember.
Saat diintrogasi Pemilik kayu/yg mengangkut, menerangkan bahwa kayu Jenis Jati Masuk kawasan wilayah hutan RPH Glundengan, BKPH Wuluhan
Anton juga memaparkan tim patroli gabungan Pagi ini cek Tunggak bersamaKanit Reskrim Polsek Wuluhan dan anggota Brigif 09 Jember
” Kayu jenis jati di angkut naik Mobil.sebanyak 3 batang dgn di tutupi terpal mas”Sambubg anton mantan Danru Polhutmob KPH Bondowoso ini
Satu Orang Pelaku ilegal loging.dan BB kayu jati Sebanyak 3 Batang.0,60 M3 Untuk sementara BB di amankan di Polsek Wuluhan.(Slamet)