Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID _ Tidak butuh waktu lama, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bondowoso berhasil mengamankan Pelaku yang diduga telah melakukan tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan. Ketiga Pelaku Pencurian berhasil diamankan oleh Unit Sat Reskrim Polres Bondowoso di TKP yang berbeda. Kamis 09/09 2022.
Diketahui ketiga pelaku yang pertama atas nama Inisial MR (33) yang beralamatkan menurut KTP Dusun Tanjung Glugur Tengah Rt. 01 Rw. 03 Desa Tanjung Glugur Kecamatan Mangarang Kabupaten Situbondo, yang kedua atas nama Inisial BH (29) yang beralamatkan Dusun Krajan Rt. 02 Rw. 01 Desa Sumber Pakem Kecamatan Sumberjambe Kabupaten Jember, selanjutnya yang ketiga atas nama Inisial SD (32) yang beralamatkan Dusun Sraten Rt. 02 Rw. 12 Desa Prajekan Kidul Kecamatan Prajekan Kabupaten Bondowoso.
Atas kejadian ini Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso menerangkan dan membenarkan adanya Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan oleh dua Pelaku. Diantara pelaku an. MR sebagai Penadah barang curian yang dilakukan oleh Pelaku An. BH. Sedangkan Pelaku SD melakukan tindak Pidana Pencurian ditempat yang berbeda bersama temannya yang saat ini masih DPO.
“Ketiga Pelaku diketahui melakukan Tindak Pidana pencurian yang berbeda-beda, diketahui bahwa Pelaku MR selaku Penadah dari tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh BH, Pelaku BH diketahui melakukan aksinya di Dusun Binong Rt. 12 Rw. 03 Desa Tegal Jati Kecamatan Sumber Wringin Kabupaten Bondowoso, MR diduga telah melakukan pencurian 1 Unit sepeda Motor merk Yamaha Vega dengan No. Pol. P 5891 TV yang dicurinya dari Korban atas nama A. Moersid yang saat itu sedang melihat acara dangdutan di Desa Tegal Jati. Selanjutnya Pelaku BH membawa hasil curiannya ke rumah Pelaku MR dengan tujuan meminjam uang dengan jaminan sepeda Motor tersebut dan kemudian sekitar sore hari Pelaku BH menghubungi pelaku MR melalui Telefon dan menyuruh Pelaku MR untuk menjual sepeda Motor tersebut dengan harga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), “ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso.
“Beda halnya dengan Pelaku SD yang melakukan aksinya di wilayah Desa Tamanan Rt. 31 Rw. 07 Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso nekat melakukan pencurian dengan memanjat tembok dan mencongkel jendela guna melakukan aksinya dirumah Korban atas nama Marinda (25). Pelaku SD berhasil membawa hasil curiannya berupa 2 Unit TV merk Polytron, 1 buah Laptop merk Acer, 1 Unit jam tangan dan uang tunai sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah). Pelaku melakukan aksinya bersama temannya atas nama Inisial BA yang sampai saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian materiil senilai Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah), “tegas Kasat Reskrim.
“Atas Tindak Pidana yang dilakukan oleh ketiga Pelaku, maka Ketiga Pelaku harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya Pelaku MR kami jerat dengan pasal 480 ke-1e, 2e KUHPidana dengan terkait pengungkapan Pelaku Tindak Pidana Pertolongan Jahat (Penadahan). Sedangkan Pelaku BH kami jerat dengan pasal 363 ayat (1), ke 3e, 5e KUHPidana dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Untuk pelaku SD kami jerat dengan Pasal 363 dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, “tegas Kasat Reskrim.
“Untuk satu pelaku yang belum berhasil ditangkap, kami masih lakukan pencarian dan pengembangan keberadaan Pelaku oleh anggota Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bondowoso,”Pungkasnya.(Rahman)