banner 728x250

17.985 Jiwa Berhasil Di Selamatkan Dari Ancaman Narkoba Dalam Operasi Tumpas Semeru 2022 Polresta Malang Kota

banner 120x600

Kota Malang, SIBERNEWS.CO.ID _ Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 dilakukan selama 12 hari terhitung dari tanggal 22 Agustus sampai dengan 2 September 2022. Dalam operasi tersebut Polresta Malang Kota berhasil mengungkap setidaknya 15 kasus narkotika dan 2 kasus obat keras berbahaya (okerbaya) dengan total tersangka sebanyak 19 tersangka berhasil diamankan.

Pencapaian tersebut disampaikan oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., dalam Konferensi pers yang diadakan di halaman depan Polresta Malang Kota pada Selasa pagi (6/9/2022).

BACA JUGA :
Nekat Ambil Motor Tetangga, Pemuda Jabung Diamankan Polisi

“Selama Operasi Tumpas Semeru 2022 yang berlangsung selama 12 hari, Polresta Malang Kota berhasil mengamankan 19 tersangka dari masing-masing Polsek jajaran di mana 6 kasus dari Polsek Lowokwaru, 4 dari Polsek Sukun, 3 kasus dari Polsek Kedungkandang, 2 kasus Polsek Blimbing, dan 1 kasus dari Polsek Klojen sehingga totalnya ada 16 kasus TKP Kota Malang serta satu kasus Kabupaten” jelas Kombes Pol Budi Hermanto.

Dari total 19 tersangka yang telah diamankan oleh Polres Malang Kota dan jajaran, 15 diantaranya adalah sebagai kurir dan 2 orang sebagai pengedar serta 2 orang lagi sebagai pengguna. Di mana diantaranya adalah 16 orang laki-laki dan 3 orang perempuan.

BACA JUGA :
Polsek Penengahan, Berhasil Ungkap Dugaan Kasus Tindak Pidana Percobaan Pencurian Dengan Pemberatan

“Barang bukti yang berhasil kami sita mulai dari ganja, sabu, pil ineks, dan pil double L. Dengan rincian Sabu seberat 1,207 KG, Ganja seberat 1,927 KG, Pil Ineks 58 Butir,dan Pil Double L atau Pil Koplo sebanyak 2.524 Butir.

Dengan adanya penangkapan kasus ini artinya kita berhasil menyelamatkan kurang lebih sekitar 17.985 jiwa masyarakat di kota Malang dan Malang Raya” tegas 60 undang-undang Cipta Kerja. (dwi)