Banyuwangi, SIBERNEWS.CO.ID _ Polresta Banyuwangi mengusut tuntas penyebab kematian seorang ibu dan bayi meninggal dikamar rumahnya yang berada di Dusun Kendeng Lembu, Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, pada Rabu (31/8) lalu. Bukan hanya mengusut kematian IZ (17) dengan sang bayi saja, namun Polresta Banyuwangi juga mengusut kehamilannya yang hingga menyebabkan kematian ibu dan bayi.
Dalam proses penanganan perkara tersebut, Unit Renakta Polresta Banyuwangi hari ini Senin (5/9) menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial AF (17) tetangga korban.
”Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yang merupakan pacar korban,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kasi Humas Iptu Moch. Agus Winarno.
Iptu Agus menjelaskan, bahwa keluarga sebelumnya memang tidak mempersoalkan tentang kematian korban. Namun dalam perkembangan, keluarga mempersoalkan masalah kehamilan korban yang di duga kuat sebagai menyebabkan korban meninggal dunia.
”Dari persoalan itulah, penyidik langsung melakukan penelusuran terkait kehamilan korban yang ternyata dilakukan oleh tersangka,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, jelas Iptu Agus, bahwa didapat beberapa fakta baru yang berhasil diungkap. Diantaranya tersangka dan korban menjalin hubungan sejak tahun 2021 lalu. Korban dan tersangka melakukan hubungan intim pada awal bulan Desember 2021 lalu.
”Tersangka melakukannya dengan berjanji akan bertanggungjawab jika terjadi apa-apa dikemudian hari. Makanya, korban menuruti kemauan tersangka,”terangnya
Sejak Februari 2021 lalu, masih kata Iptu Agus, korban mengalami terlambat datang bulan dan sempat menyampaikan hal tersebut kepada tersangka. Namun oleh tersangka disarankan untuk menggugurkan kandungannya. Tersangka juga sempat mencari jalan keluar untuk menggugurkan kandungan dengan browsing internet.
”Tersangka mendapatkan ide dengan membeli obat Cyt*t*c sebanyak 10 butir pada Mei 2022 lalu, untuk diberikan kepada korban. Tetapi, ternyata kandungan korban tidak mengalami keguguran,” ungkapnya.
Selama berjalannya waktu, hubungan badan selayaknya suami istri terakhir terus dilakukan oleh tersangka dengan korban pada Minggu (14/8) lalu. Tersangka juga kembali membeli obat penggugur kandungan untuk diberikan kepada korban.
”Korban berusaha meminta tersangka untuk bertanggungjawab, serta memberikan kabar kepada tersangka pada Selasa (30/8) lalu pukul 09.00 jika buah hati mereka sudah dilahirkan,” jelasnya
Namun, saat itu pukul 15.00 wib korban meminta kepada tersangka untuk membawakan minuman yang diberikannya lewat cendela kamarnya. Hal itu, hendak dilakukan kembali pada pukul 20.30 wib namun korban ternyata sudah mengurung diri dalam kamar.
”Sampai akhirnya, baru disadari oleh pihak keluarga pada Kamis (31/8) jika anaknya sudah dua hari mengurung diri didalam kamar. Namun, ternyata telah ditemukan sudah meninggal dunia,”ulasnya
Agus menambahkan, jika tersangka dikenakan pasal 81 ayat (2) UU No.17 Th 2016 tentang Perlindungan anak atau Pasal 45 A juncto Pasal 77A UU No.35 Th 2014 tentang Perlindungan anak juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Namun, dikarenakan tersangka masih dibawah umur serta masih berstatus pelajar penyidik berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
”Tersangka saat ini memang tidak dilakukan penahanan, dikarenakan masih harus menempuh pendidikan. Namun, perkara tersebut masih tetap berlanjut,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Warga Dusun Kendeng Lembu, Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, geger pada Rabu (31/8) lalu. Seorang perempuan belia, IZ, ditemukan meninggal di kamar rumahnya yang dikunci dari dalam pada pukul 06.00 wib.
Pelajar SMA itu meninggal bersebelahan dengan bayi laki-laki yang diduga baru dilahirkan. Saat ditemukan keluarganya, bayi itu juga sudah dalam kondisi meninggal. Diduga, ibu dan bayinya itu meninggal sesaat setelah persalinan.
Pewarta : Herman
Editor : Rudi
Publisher : Amin/Bam