banner 728x250

Unit Reskrim Polsek Bantur Tangkap Tersangka Kepemilikan Narkoba, 0,37 Gram Sabu Diamankan

banner 120x600

Malang, SIBERNEWS.CO.ID _ Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat akan terus memerangi Narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini Unit Reskrim Polsek Bantur amankan tersangka pengguna Narkoba dan akan terus mengungkap jaringan. Kamis (1/9/2022).

“Pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022, sekitar pukul 22.00 WIB, kami berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial AB (44) atas kepemilikan sabu-sabu” ucap Kapolsek Bantur AKP Slamet Subagyo.

Penangkapan bermula ketika petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa tersangka merupakan pengguna Narkoba. “Setelah kami selidiki, AB (44) berhasil kami lakukan pemeriksaan di Jalan Raya Desa Balearjo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang” imbuh Kapolsek.

BACA JUGA :
Keluarga Besar Kodim 0825/Banyuwangi Berduka Cita

AKP Slamet mengatakan, identitas tersangka AB (44) beralamatkan di Desa Balearjo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

Dalam pemeriksaannya, 1 poket Sabu-Sabu seberat ± 0,37 Gram ditemukan. “Pelaku menyimpan barang tersebut di dalam bungkus rokok bekas” imbuh Kapolsek.

BACA JUGA :
Perhutani Bondowoso Gandeng Batalyon Raider 514 Dalam Rangka Melestarikan Hutan

Bersama itu pula, petugas kemudian melakukan penyidikan lebih lanjut dengan memeriksa dan menggeledah rumah tersangka. “Seperangkat alat hisap/bakar beserta pipetnya kami temukan kemudian didalam rumahnya” pungkas Slamet.

Atas kasus ini, Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun. (dwi)