banner 728x250

Unit Reskrim Polsek Singosari Ringkus Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu

banner 120x600

Malang, SIBERNEWS.CO.ID _ Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kapolsek Singosari Kompol Achmad Robial bersama Unit Reskrim Polsek Singosari yang dipimpin oleh Ipda Transtoto berhasil meringkus Pelaku dalam Tindak Pidana setiap orang yang tanpa hak/melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I atau tanpa hak/melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman (sabu-sabu) pada Jumat (26/08) Pukul 21.44 WIB. di pinggir Jalan Toyomarto, Dusun Bodean, Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Minggu (28/08/2022).

“Berdasarkan informasi dari masyarakat pada Hari Jumat (26/08) tentang adanya transaksi peredaran Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman (sabu-sabu) di Wilayah kami, Unit Reskrim kami bergegas melakukan penyelidikan. Didapat dari hasil penyelidikan diketahui bahwa ternyata betul ada transaksi peredaran Narkotika jenis sabu-sabu dengan system ranjau,” ujar Achmad Robial.

BACA JUGA :
Kasus Investasi Bodong, Kuasa Hukum Kita Lihat Fakta Persidangan Nanti

Berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, Unit Reskrim Polsek Singosari berhasil meringkus Pelaku berinisial AJ (42) Pria asal Kabupaten Malang yang berdomisili di Dusun Gajahan, RT. 03 RW. 07, Desa Gajahrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

“Dengan cepat Pukul 21.44 WIB Unit Reskrim kami melakukan penangkapan terhadap AJ. Selanjutnya kami lakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Pelaku, didapatilah Barang Bukti berupa Satu Poket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor Nol Koma Dua Puluh Delapan Gram yang dibungkus dengan plastik warna Hijau dan Satu Unit handphone merk Redmi 5A warna Putih serta uang tunai sejumlah Enam Puluh Tujuh Ribu Rupiah,” jelasnya.

BACA JUGA :
Lakukan P4GN, Lapas Banyuwangi Libatkan TNI-Polri Geledah Kamar Hunian Warga Binaan

Diketahui, Pelaku AJ terancam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud setiap orang yang tanpa hak/melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I atau tanpa hak/melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sabu-sabu.

BACA JUGA :
IPSM bersama Warga Dusun Krajan 1 Gelar acara santunan Yatim Dan Kaum Duafa

Pewarta     : Dwi

Editor         : Rudi

Publisher  : Amin/Bam