Situbondo, SIBERNEWS.CO.ID _ Nasib Malang menimpa sebut saja namanya mawar 15 Tahun warga salah satu desa dikecamatan Jangkar Situbondo diduga menjadi korban prilaku bejat Lelaki DD (Inisial red) 50tahun Asal Salah satu desa Kecamatan Jangkar Situbondo.Senin 22/08/2022.
Nasib Mawar kini hamil berjalan kurang lebih 5 Bulan mirisnya mawar adalah wanita yang mengalami ketidak sempurnaan Fisik tubuh dan pikirannya.
Saat Dikonfirmasi Kasun setempat membenarkan kejadian tersebut dan sudah melakukan pelaporan kepada pihak Polres Situbondo.
“Kami bersama keluarga sudah melaporkan kejadian ini ke pihak polres Situbondo Mas”Jelas kasun
Keluarga Berharap terlapor mempertanggung jawabkan perbuatannya dimuka hukum nantinya.
TJ 45 Tahun Selaku orang tua korban tidak terima anaknya diperbuat seperti itu sehingga mengambil langkah hukum.
Diduga terlapor mengancam korban apabila dirinya sudah menjadi korban kekerasan seksual dari terlapor sehingga korban menceritakan Kejadian tersebut kepada kluarganya
“Saya tidak terima dengan perbuatan terlapor mas dan saya memohon agar pihak kepolisian segera mengambil tindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku”keluh orang tua Mawar.
Sanksi bagi pelaku kejahatan seksualĀ pelaku pencabulan terhadap anak dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
Pewarta : Rama/Min
Editor : Adm
Publisher : Amin