banner 728x250

569 Narapidana Lapas Banyuwangi Terima Remisi Kemerdekaan, 11 Langsung Bebas

banner 120x600

Banyuwangi , SIBERNEWS.CO.ID – Sebanyak 569 narapidana Lapas Banyuwangi memperoleh remisi umum tepat pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 78 Tahun 2023. 558 orang narapidana mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi umum I (RU I) dan 11 orang narapidana langsung bebas atau mendapatkan remisi umum (RU II).

Surat Keputusan (SK) remisi diserahkan langsung secara simbolis oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dengan didampingi Kalapas Banyuwangi dan jajaran Forkopimda kepada 5 perwakilan narapidana di Taman Blambangan Banyuwangi usai pelaksanaan Upacara Peringatan HUT RI ke 78, Kamis (17/8).

Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto menyebut besaran remisi yang diterima oleh narapidana mulai dari satu bulan hingga enam bulan, paling banyak mendapatkan remisi tiga bulan dengan jumlah 230 narapidana.

BACA JUGA :
Gudang Penyimpanan BBM Solar Ludes Terbakar, Dua Unit Mobil Diamankan Polres Bondowoso

“Dari keseluruhan yang mendapatkan remisi, 11 diantaranya bisa langsung bebas karena telah habis masa pidananya setelah dikurangi dengan remisi yang diterima, namun yang dapat kami keluarkan hari ini hanya 10 orang karena satu orang masih harus menjalankan subsider,” ujar Wahyu.

Wahyu mengungkapkan dari 569 narapidana yang mendapatkan remisi tersebut didominasi oleh narapidana dengan perkara narkotika, yakini sejumlah 263 orang diikuti oleh perkara perlindungan anak sejumlah 124 orang.

Remisi yang diberikan kepada narapidana tersebut, kata Wahyu, merupakan bentuk penghargaan dan sekaligus hak yang diberikan oleh negara melalui Kementerian Hukum dan HAM atas pencapaian warga binaan dalam berperilaku dan menerima pembinaan di Lapas.

BACA JUGA :
Berikut Kronologi Dan Korban Lakalantas Mobil Grandmax Di Jalan Ijen Bondowoso

“Pemberian remisi ini bukan merupakan obral hukuman, namun merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan,” ucapnya

Pria kelahiran Jawa Tengah itu pun mengatakan narapidana yang dapat diusulkan untuk mendapatkan remisi adalah narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Syarat tersebut antara lain telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, tidak tercatat dalam buku catatan pelanggaran disiplin dan aktif dalam program pembinaan.

“Serta telah menunjukkan penurunan tingkat resiko berdasarkan assesment yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan,” bebernya.

“Kami berharap mereka terus konsisten memperbaiki sikap dan perilakunya sehingga ketika nanti telah kembali ke masyarakat mereka dapat diterima kembali dengan baik” harapnya.

Sementara itu, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani melalui Sekretaris Daerah Mujiono berharap kepada narapidana yang mendapatkan remisi khususnya yang bisa langsung bebas dapat mengambil hikmah dan pembelajaran selama menjalani pembinaan di Lapas Banyuwangi.

BACA JUGA :
Dandim 0822 Dan Forkopimda Hadiri Grand Opening Citiplaza Bondowoso

“Minimal setelah keluar dari Lapas memiliki keterampilan yang dapat merubah perilaku menjadi lebih baik lagi,” pungkas Mujiono.(red)