Lampung Timur,SIBERNEWS.CO.ID –Pemeliharaan berkala jalan ruas Nyampir Sumber Gede,yang bernilai Rp. 872310.000 sangat di sesalkan, dikarenakan baru umur Sebulan sudah rusak parah, di sisi bahu kiri jalan, sepanjang Dua kilo meter, jalan sudah retak dan berlubang
Ketua WN 88 unit 13 provinsi Lampung Bustomi “Menyatakan, dengan anggaran yang sedemikian seharusnya kegiatan proyek itu, tidak ada nya keluhan, kelihatan disisi bahu kiri kanan tidak terpasangnya, honderluch, atau batu pecah yang mana harus di isi di sebelah kiri dan kanan bahu, sebagaimana pemadatan tanah untuk memperkokoh pengaspalan Ujar Bustomi
Pihak instansi terkait PU PR, kabupaten Lampung Timur, harus bertanggung jawab atas pengawasan pekerjaan yang di kerjakan kontraktor CV Multi usaha sipil, yang mana selaku pengguna, anggaran APBD tahun 2021 yang seharusnya tidak mengecewakan warga pengguna jalan
Bustomi menambahkan, dari pihak kami akan mencoba somasi menyurati Pu, PR Lampung Timur, karena ini menyangkut kepentingan orang banyak kita juga berdasarka Undang-undang PP 22 tahun 2020 peraturan pelaksanaan Undang undang tahun 2017 tentang pelaksanaan jasa kontruksi Pasal 65 ayat (5) tentang kewajiban dan pertanggung jawaban penyediaan jasa atas kegagalan Proyek ” Dan kita Mengacu di Pasal 87 peraturan pemerintah memuat pengaturan mengenai mekanisme partisipasi masyarakat Melalui Forum.
Mekanisme nya kita untuk kepentingan orang banyak, yang mana notabennya, warga setempat yang mengendarai Roda Dua, tidak kemungkinan akan terdampaknya, terperosok di jalan yang berlubang, fatalnya di malam hari, tidak ada nya penerangan jalan maka pengendara Roda Dua, akan jatuh di akibat kan terperosok di jalan yang berlubang pungkas Bustomi.. (Erwin.M)