banner 728x250

Warga Suco Lor Diduga Lakukan Pengancaman Dengan Sajam, Polsek Maesan Polres Bondowoso Limpahkan Berkas Ke Kejaksaan

Bondowoso,SIBERNEWS.CO.ID _ Apresiasi kluarga korban kepada Polsek Maesan Polres Bondowoso, karena sudah melanjutkan berkas kasus pengancaman menggunakan senjata tajam kepada Kejaksaan negeri Bondowoso,pada tanggal 12/06/2025.

Intan meliya sari (25th) warga desa Suco lor kecamatan Maesan, Bondowoso merupakan korban pengancaman oleh tetangga sendiri MTĀ  (Inisial red),bermula pada tanggal 14/06/2025 saat anak korban dan anak tersangka bermain berujung pertengkaran,sehingga anak korban yang berumur lima tahun menangis.

Saiful bahri (tengah) Suami korban pengancaman saat bersama Tim(Dok.foto.SN)

Dari kejadian tersebut,emosi istri tersangka memuncak sehingga korban dan istri tersangka MT cekcok mulut,tidak lama kemudian Tersangka keluar dari rumahnya membawa senjata tajam berupa celurit.

BACA JUGA :
KPH Bondowoso Terima Kunjungan dari (KAPUSDIK) Watu Kosek, Dalam Rangka Cari Lapangan Pengganti Latihan

Saiful bahri 35 Tahun suami korban saat dikonfirmasi menyampaikan,bahwa kejadian awal tentang masalah anak yang lagi bermain lalu bertengkar,sehingga menangis.

“Awalnya anak saya dan anak tersangka bertengkar lalu menangis mas,kemudian istri saya cekcok mulut sama istri tersangka MT, kemudian dari dalam rumah tersangka MT membawa clurit dan mengacungkan ke arah istri saya mas”paparnya.

Dalam kejadian tersebut korban merasa terancam jiwa istri dan kluarganya, sehingga melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Maesan Polres Bondowoso.

BACA JUGA :
Tim Nakes Satgas TMMD Bondowoso Menjadi Jujukan Masyarakat Untuk Berobat

Dalam proses hukum terbit LP-B/3/IV/Res.1.24/Spkt/Polsek Maesan/Polres Bondowoso/Polda Jatim yang pada kesempatan mediasi selalu gagal di Mapolsek Maesan,sehingga berkas berikut barang bukti dan terlapor dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Bondowoso.

Dalam tindakan terlapor pihak penyidik Reskrim Polsek Maesan menjerat terlapor dengan pasal 2 ayat 1 Uu no 12 Uu Darurat tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun jo pasal 335 ayat 1 ke 1e tentang pengancaman dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun.(H.Abror/Muhyi)