SITUBONDO,SIBERNEWS.CO.ID – Polres Situbondo Polda Jatim melalui Polsek Besuki berhasil mengungkap peredaran ribuan butir obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil trex dan pil dextro yang diduga diedarkan di wilayah Besuki. Pengungkapan ini berawal dari patroli rutin yang digelar jajaran Polsek Besuki, Selasa (22/7/2025)
Kapolsek Besuki AKP Febry Hermawan, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K., M.H. menyampaikan bahwa anggota Polsek Besuki menerima laporan dari masyarakat terkait adanya informasi peredaran obat obatan berbahaya di kawasan pasar Besuki. Berdasarkan informasi tersebut, Unit Patroli langsung melakukan penyelidikan dan mendapati dua orang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
Kedua pria tersebut kemudian diamankan dan diketahui berinisial A (31) dan F (24), keduanya warga Kecamatan Mlandingan, Situbondo. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti bungkusan plastik berisi pil yang diduga merupakan obat keras berbahaya.
“Dari tangan pelaku A, kami berhasil mengamankan 9.432 butir pil trex, 146 butir pil distro, sejumlah handphone, uang tunai, bahkan satu buah senjata tajam jenis pisau. Sementara dari pelaku F, kami temukan 25 butir pil trex, uang tunai hasil transaksi, serta barang-barang pribadi lainnya,” jelas AKP Febry.
AKP Febry menambahkan bahwa para pelaku diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sediaan farmasi tanpa izin resmi, yang melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 dan Pasal 436 jo Pasal 145 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kedua pelaku dan seluruh barang bukti telah kami serahkan ke Satresnarkoba Polres Situbondo untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. mengapresiasi respon cepat Polsek Besuki menindaklanjuti laporan masyarakat sehingga berhasil mengungkap peredaran obat keras berbahaya yang barang buktinya ribuan Pil Trexgangguan kesehatan bahkan dan ratusan Pil Dextro.
Ia juga menegaskan kasus penyalahgunaan Okerbaya menjadi perhatian serius Polres Situbondo dan Jajaran karena peredaran obat keras berbahaya seperti pil trex atau pil dextro dapat merusak generasi muda bangsa dan berpotensi merusak kesehatan bahkan menyebabkan kematian.
“Peran masyarakat sangat penting untuk membantu kami dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman, nyaman dan kondusif. Jangan ragu untuk dilaporkan melalui Call Center 110 atau langsung kepada Bhabinkamtibmas yang bertugas di desa atau langsung ke Polsek” tutupnya.(Red)
Berita Terkait