banner 728x250

Warga Gunung Sari Maesan Bondowoso, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara Karena Terlibat Pencurian Dengan Kekerasan

banner 120x600

Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID _ Kejahatan bisa terjadi karena ada kesempatan, untuk itu pihak Institusi Polri dengan bekerja keras untuk memburu para pelaku yang dengan sengaja melakukan tindak Pidana yang melanggar Hukum,Seperti yang telah dilakukan oleh Satreskrim Polres Bondowoso telah berhasil mengamankan satu pelaku yang diduga melakukan tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.

Diketahui Pelaku atas nama Inisial MI yang beralamatkan di Desa Gunungsari Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso. Diketahui Pelaku MI tidak hanya melakukan kejahatan 1 kali, tetapi ditemukan sudah melakukan kejahatan tersebut sampai 4 kali di TKP yang berbeda.

BACA JUGA :
Pangdam V/Brawijaya, Gubernur dan Kapolda Jatim Kunjungi Korban Banjir Bandang di Sempol Ijen Bondowoso
Kapolres Bondowoso Bersama Kasat Reskrim Dan Jajaran PJU Serta Kanit Pidum Polres Bondowoso Saat Pressrelease.(Dok.foto.adm)

Dalam hal ini Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K menjelaskan saat menggelar Press Release di halaman Mapolres Bondowoso, tepatnya pada hari Senin 24/07 2023 menerangkan bahwa Pelaku MI berhasil diamankan pada hari Kamis 20 Juli 2023, tepatnya di pinggir jalan masuk wilayah Desa Purnama Kecamatan Tegalampel Kabupaten Bondowoso.

“Satreskrim Polres Bondowoso berhasil mengamankan satu pelaku yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, diketahui pelaku atas nama Inisial MI yang beralamatkan di Desa Gunungsari Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso, ” jelas Kapolres Bondowoso.

BACA JUGA :
Tingkatkan Wujud Sinergitas, Dandim 0822 Bondowoso Apresiasi Media Terdepan Menayangkan

“Pelaku MI diketahui telah melakukan tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan ditemukan ada 4 TKP yang berbeda, ” imbuhnya.

“Saat ini Pelaku MI sudah diamankan oleh Polres Bondowoso beserta barang bukti. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku MI kami jerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) Tahun penjara, ” pungkas Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K.(Red)