banner 728x250

Warga Dusun Krajan Satu Mengaku Belum Dilibatkan Dalam Proyek Pembagunan Hotel Di Banyuwangi

banner 120x600

Banyuwangi, SIBERNEWS.CO.ID _ Dugaan Bodong alias tanpa di lengkapi adanya izin proyek pembangunan di Dusun Krajan 1 RT 1 RW 8 perbatasan RT 2 Rw 8 Desa Setail, Kecamatan Genteng, kabupaten Banyuwangi, mendapat tanggapan serius dari LSM Penjara indonesia DPC Kabupaten Banyuwangi.

Dalam pemberitan pada hari jumat (10/3) melalui wakil ketua lsm Penjara indonesia DPC kabupaten Banyuwangi Faeko Sulistio mengatakan bahwa, pemerintah kabupaten Banyuwangi harus tegas dalam mengambil sikap dan tindakan penertiban regulasinya, yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

“ Pemerintah jangan tebang pilih terkait izin persetujuan bangunan dan gedung di Banyuwangi, agar tidak dipandang remeh oleh para investor dengan seenaknya membangun tanpa ada persetujuan terlebih dahulu dari Kabupaten, kan sudah jelas peraturannya, perdanya menyebutkan pada pasal 9 ayat (1) kalau setiap bangunan yang didirikan oleh orang pribadi atau Badan wajib memiliki PBG, SLF, SBKBG dan/atau RTB dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk “, cetus faeko sapaan akrapnya setelah ditemui awak media pada hari Jum’at

BACA JUGA :
Diduga Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM, Ketum Seroja Indonesia Polisikan Oknum Kades LTS

Sehingga berita tersebut sontak mendapat tanggapan dari tokoh masyarakat di dusun tersebut.

Tokoh masyarakat berinisial ZY (55) menyampaikan,adanya bangunan yang di kabarkan untuk hotel tersebut memang santer di dengar oleh warga, hanya saja kami belum pernah di libatkan.

” Kami belum di libatkan dalam hal tersebut, hanya saja memang beberapa waktu ada lalu pihak yang mengaku dari pengembang datang ke saya, akan tetapi dalam rangka menyalurkan berupa sembako kepada warga dalam rangka tasyakuran,” ujar warga yang enggan di sebutkan dengan jelas namannya tersebut.

Lebih lanjut ZY menambahkan, tidak hanya itu saja, bahkan pihak pengembang dengan sendirinya menjajikan akan membangun jalan gang masuk dengan paving. Di saat saya di tanyakan adanya hotel secara pribadi tidak setuju, pasalnya di sini itu lingkungan yang sangat identik dengan tempat ibadah, ada masjid, ada pondok, tempat pendidikan,” ungkap ZY pada Sibernews.co.id

BACA JUGA :
SMPN 1 Bakauheni Gelar Upacara HUT Sumpah Pemuda yang Ke-94 Bersama Camat Bakauheni

Apa yang di katakan zy tersebut juga di sampaikan YT (60) warga Dusun Krajan 1 RT 2 Rw 3 saat di konfirmasi awak media prihal apakah pihak pemilik bangunan telah minta tanda persetujuan warga.

“tidak ada yang kesini ataupun yang minta tanda tangan persetujuan hingga saat ini kok ” mas ,” kata YT dengan bahas jawanya

Menurutnya” secara persisnya saya tidak tahu untuk apa bangunan tersebut, hanya saja memang kabarnya untuk hotel dan ada 2 warga sini ikut kerja.” Paparnya,Sabtu 12/03/2022.

Untuk sekedar di ketahui, adannya bangunan tersebut telah berlangsung kurang lebih 1 bulan berjalan, tanpa ada keterangan sedikitpun yang menjelaskan akan legalitas bagunan, Bahkan dalam pantauan awak media di lokasi, kondisi tembok bagunan yang telah rampung terlebih dahulu berada di area sepadan sungai dengan keberadaan pondasi lama telah terbangun.

BACA JUGA :
Pergantian Enam Kapolres Di Jajaran Polda Lampung Diibaratkan "Upgrade" Suku Cadang Sebuah Mobil

Sementara pihak Satpol PP kabupaten Banyuwangi telah memberikan jawaban, akan segera tinjau lokasi yang di maksud dalam pemberitaan (11/3)

“Siap mas, Kami kroscek dulu ke tim perijinan terkait mslh ijinnya. Dan akan kami agendakan utk cek lapangan,” kata Iwan (her)