Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID _ Telah terjadi Tindak Pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan korban atas nama Inisial ZM (10) yang terjadi pada hari Minggu tanggal 5 Februari 2023 sekitar pukul 13.00 WIB di Kecamatan Cermee Kabupaten Bondowoso, tepatnya di dalam kamar korban dan disangka dilakukan oleh Tersangka SA (22).
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo bahwa membenarkan adanya tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku SA.
“Kami Sat Reskrim Dan Unit Resmob Polres Bondowoso telah berhasil ungkap kasus Tindak Pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan korban atas nama Inisial ZM (10) yang terjadi pada hari Minggu tanggal 5 Februari 2023 sekitar pukul 13.00 WIB di Kecamatan Cermee Kabupaten Bondowoso, “ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso.
Masih kata Agus “Pelaku SA melakukan aksi bejatnya dengan cara saat korban ZM berada dirumah temannya yang bernama Inisial ML, kemudian Pelaku SA datang kerumah ML, kemudian tersangka memanggil korban ZM dan mengajak korban ke dalam kamar ML atau kamar belakang, “Sambungnya.
“Dalam aksinya tersangka mengancam korban dengan berkata, “JANGAN BILANG-BILANG SIPAPUN, KALAU KAMU BILANG, KAMU AKU BUNUH, ” jelasnya.
Pelaku sempat melarikan diri namun dengan sigap Tim Resmob Polres Bondowoso berhasil mengamankan pelaku di ketapang, Yang hendak menyeberang ke Bali.
Akibat dari kejadian persetubuhan atau pencabulan tersebut alat kelamin korban terasa sakit dan kami berhasil amankan barang bukti berupa 1 (satu) potong rok jeans warna biru, 1 (satu) potong kaos warna putih kombinasi hitam, 1 (satu) potong celana dalam warna merah, 1 (satu) buah handphone merk HUWAWEI warna hitam kombinasi putih biru.
Atas perbuatan Pelaku SA dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo pasal 1 ke-3 ayat (1) tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang,dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(Rudi)