banner 728x250

Warga Desa Pujer Baru Maesan Keluhkan Bau Tidak Sedap Kandang Ayam Potong Milik M

banner 120x600

Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID – Warga Desa Pujer Baru Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso keluhkan bau tidak sedap yang berasal dari kandang ayam ternak yang berada di area perkampungan yang dikabarkan milik M (Inisial red) Sabtu (13/08/22).

Beberapa warga Desa Pujer Baru tersebut mengeluhkan lantaran keberadaan kandang ayam ternak terlalu dekat dengan pemukiman warga setempat.

Keberadaan ternak ayam potong itu, membuat masyarakat sekitar dikenakan dampak negatif, seperti bau yang sangat menyengat, dan perkembangan lalat yang tersebar di permukiman sekitar kandang.

Tentunya hal yang dikeluhkan masyarakat tersebut, tidak luput akan menjadi berkembangnya penyakit, dan akan mengurangi kesehatan penduduk sekitar.

BACA JUGA :
Kunjungan Forkopimda Kabupaten Berau Kaltim Disambut Baik Oleh PTPN XII Kebun Kendenglembu di Doesoen Kakao Glenmore

Saat warga ditemui tim awak media mengatakan, “Untuk memindahkan kandangnya ke tempat yang jauh dari permukiman, Agar bau yang ditimbulkan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.” kata warga yang enggan disebutkan namanya.

Libih lanjut warga, menyampaikan bahwa Selama beberapa pekan terakhir mereka dirugikan. “Itu merugikan kami mas dan memohon kepada dinas terkait untuk menindak lanjuti keluhan kami”terangnya

Sementara itu, saat tim awak media kerumah salah satu pemilik kandang ayam tersebut, cuma ditemui oleh istrinya. Mirisnya lagi, pada saat istrinya menghubungi suaminya/pemilik kandang ayam tersebut mengatakan, “Biar gak usah di temui wartawan-wartawan apa, bilang saja tidak ada,” kata pemilik kandang ayam melalui sambungan telepon si wanita yang sedang di Loadspeaker.

BACA JUGA :
Tingkatkan Kemampuan, Prajurit Puslatpurmar-5 Baluran Laksanakan Renang di Laut

Mendengar percakapan tersebut, Sontak tim awak media pamit untuk pergi dari rumah oknum M pengusaha ayam potong tersebut.

Tim awak media akan mengklarifikasi kepada dinas terkait tentang masalah ijin usaha dan lingkungan yang konon katanya dikabarkan belum rampung.

Dalam KUHP sudaj jelas dalam Pasal 36 ayat 1 UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal itu menjelaskan setiap usaha atau kegiatan yang memenuhi kriteria tertentu wajib memiliki izin lingkungan. Usaha yang harus memenuhi izin lingkungan adalah kegiatan atau usaha yang wajib Amdal dan wajib UKL UPL keseluruhannya meliputi izin lokasi, IMB, izin lingkungan dan izin usaha atau izin kegiatan.(Red)