Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID _ Tidak butuh waktu lama, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bondowoso berhasil mengamankan Pelaku yang diduga telah melakukan tindak Pidana Pencurian dan penadahan. Kedua Pelaku berhasil diamankan oleh Unit Sat Reskrim Polres Bondowoso di TKP yang berbeda. Senen (14/11 2022.)
Diketahui kedua pelaku yang pertama atas nama Inisial P (38) yang beralamatkan menurut KTP Desa Pucang Anom Kecamatan Jambesari Darus Sholah Kabupaten Bondowoso, yang kedua atas nama Inisial R (39) yang beralamatkan Desa Jambesari Darus Sholah Kecamatan Jambesari Darus Sholah Kabupaten Bondowoso.
Atas kejadian ini Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso menerangkan dan membenarkan adanya Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan oleh dua Pelaku. Diantara pelaku an. P sebagai Penadah barang curian yang dilakukan oleh Pelaku An. R.
“Kedua Pelaku diketuhui melakukan Tindak Pidana pencurian yang berbeda-beda, diketahui bahwa Pelaku P selaku Penadah dari tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh R, Pelaku R diketahui melakukan aksinya diDesa Pengarang jambesari Darus Sholah Kabupaten Bondowoso, R diduga telah melakukan pencurian 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A 15 yang dicurinya dari Korban atas nama S yang saat itu sedang rumah pintu bagian depan tidak tertutup atau terbuka kemudian tersangka masuk kedalam kamar dan mengambil sebuah Handphone merk Oppo A 15 warna hitam beserta dossbook handphone merk Oppo A 15 Selanjutnya Pelaku R membawa hasil curiannya ke rumah Pelaku P dengan tujuan menjual hasil pencurian tersebut, “ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso.
Akibat dari tindakan pelaku R dan P korban mengalami kerugian satu buah handphone merk oppo A 15 warna hitam dengan tafsiran kurang lebih Rp. 3.750.000 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
“Atas Tindak Pidana yang dilakukan oleh kedua Pelaku, maka Kedua Pelaku harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya Pelaku P kami jerat dengan pasal 480 ke-1e, 2e KUHPidana dengan terkait pengungkapan Pelaku Tindak Pidana Pertolongan Jahat (Penadahan). Sedangkan Pelaku R kami jerat dengan pasal 363 ayat (1), ke 3e, 5e KUHPidana dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, “tegas Kasat Reskrim
Pewarta : Rahman
Editor : Rudi
Publisher : July