Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID _ Bukankah salah satu fungsi Kepala Desa, yakni menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, Penetapan peraturan di Desa, Pembinaan masalah pertanahan, Pembinaan ke tentraman dan Ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan juga pengelolaan wilayah di Desa Jebung Kidul Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso.
Jika perangkat desa melakukan hal diluar tugas dan fungsinya, maka tidak heran kalau kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah desa menjadi hilang kepercayaannya yang membuat masyarakat nekat untuk melakukan apa saja termasuk mengadu dan mengkritik soal kinerja dan pelayanan publik
Hosniah salah satu warga Rt 17/RW 04 Dusun Karang Sokon Desa Jebung Kidul saat ditemui awak media mengatakan, saya merasa kecewa terhadap tindakan Kepala Desa (Kades) Jebung Kidul Ali Samsidi yang enggan menandatangani dokumen Akta Tanah miliknya yang sudah lengkap secara administrasi “saya pun didampingi oleh petugas PPAT Kec. Tlogosari di saat saya minta tanda tangan ke ahli waris atas nama Pak Sama Djumidin,”terangnya
“Saya heran sama kepala desa yang enggan mau tanda tangan dokumen saya untuk urusan pembuatan akta tanah dengan alasan yang tidak jelas.” Tutur Hosniah saat ditemui wartawan dikediamannya pada hari Selasa (28/02/2023).
Sambung Hosniah”saya sudah berkali kali menghubungi Kades Jebung Kidul untuk meminta tanda tangan dokumen yang berkaitan dengan proses Pembuatan Akta Tanah namun kepala desa enggan untuk menandatangani dokumen saya tanpa alasan yang jelas”Pungkasnya.
“Saya juga sudah sampaikan secara lisan ke Zulfikar Ardiansyah, S.H. Selaku Sekcam dan sekaligus Plt Camat Tlogosari soal tindakan Kades Jebung Kidul yang enggan tanda tangan, Dan Pak Camat pun langsung turun ke balai desa sekaligus kami semua pihak ahli waris di kumpulkan ke balai desa oleh pak camat, “tuturnya
Hosniah juga menuturkan bahwa dirinya akan melakukan pengaduan ke Bupati Bondowoso atas sikap kepala desa jebung kidul yang enggan untuk tandatangan secara pelayanan dan mempersulit untuk pengurusan pembuatan akte tanahnya”malahan kepala desa jebung kidul menyarankan ke saya di suruh nunggu kades yang baru terkait tanda tangan dan untuk mengurus akte tersebut, “tutupnya
Kuasa Hukum Bu Hosniah saat di temui awak media mengatakan” saya selaku ketua umum sangat kecewa dengan sikap kepala desa sebagai pemimpin masyarakat yang di duga sudah mempersulit warganya untuk tanda tangan, Sedangkan semua persyaratan dari pihak pihak ahli waris itu sudah tanda tangan semua. Kepala desa juga sudah menganjurkan kalau semua ahli waris tanda tangan saya selaku kades siap untuk tanda tangan, Akan tetapi sampai saat ini semua persyaratannya Bu Hosniah tidak di tanda tangani, “ucapnya Subhan Adi Handoko, S.H., M.H.
“Kami selaku kuasa Hukum Bu Hosniah mengikuti apa kemauan Bu Hosniah, karena Bu Hosniah mengatakan kalau sampai surat ini masih belum di tanda tangani akan menempuh jalur hukum yang berlaku” Jelas Subhan.
Saat Kepala Desa di hubungi baik secara langsung ataupun Telpon dirinya enggan memberikan keterangan. (Refan/Rud)