banner 728x250

Warga Desa Jambesari Darussholah Ditangkap Satreskrim Unit Resmob Polres Bondowoso Diduga Pelaku 10 TKP

banner 120x600

BONDOWOSO, SIBERNEWS.CO.ID – Kepolisian Resort Bondowoso menangkap pelaku pencurian sepeda motor berinisial A (25), warga Desa Jambesari, Kecamatan Jambesari Darusollah.

Pelaku mencuri motor Honda Beat Nopol P-6850-BM, milik warga Desa Binakal , Kecamatan Binakal, di parkiran depan Toko Baghdad, Jalan Teuku Umar, Kecamatan Bondowoso.

Menurut Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko, pelaku mencuri kendaraan roda dua milik pengunjung toko yang tengah berbelanja baju lebaran, Selasa (26/4/2022) kemarin.

Pelaku mencuri dengan cara menuntun sepeda korban yang sedang tidak dikunci setir menuju tukang kunci yang tak jauh dari lokasi.

BACA JUGA :
Bejat ! ! Seorang Pria Pengangguran Dipadang Cabuli Sepupunya Sendiri Didalam Pondok

“Setelah dibuatkan kunci palsu, pelaku membawa kabur sepeda motor ke rumahnya di Desa Jambesari,” ujarnya.

Sehari setelah kejadian pencurian, kata Wimboko, pihaknya berhasil menangkap pelaku.

“Kita tangkap pelaku hari ini pada 27 April 2022 sekitar pukul 03.30 WIB oleh tim Satreskrim,” ujarnya.

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo, saat ditangkap di rumahnya pihaknya juga mengamankan sejumlah sepeda motor N-Max, Vixion, kunci T yang diduga digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

BACA JUGA :
Sektor Karya Bakti Kodim 0822 Bondowoso Bersama Instansi Terkait Dan Relawan

“Pengakuan pelaku sudah pernah mencuri di 10 lokasi berbeda di berbagai wilayah di Bondowoso,” ujarnya.

Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Bondowoso untuk mengikuti proses lebih lanjut.

“Kita sangkakan pelaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya 9 tahun ” pungkasnya.(red)