BONDOWOSO, SIBERNEWS.CO.ID – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Tlogosari Bondowoso, bersama salah satu tokoh masyarakat mendatangi Mapolres Bondowoso untuk melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan seorang pemuda yang berinisial AFF, Dusun Krajan, RT, 04 Desa Trotosari Bondowoso, kini laporan tersebut didampingi langsung oleh Wakil Ketua Madas Sedarah DPC Bondowoso Refan sebagai Waka Madas Sedarah, Senen (12/10/2026).
Kedatangan tokoh masyarakat ke Polres Bondowoso tersebut didampingi Wakil Ketua Madas Sadarah (Madas) DPC Bondowoso. Laporan itu dilakukan sebagai bentuk keprihatinan atas dugaan pernyataan atau tindakan yang dinilai telah menyinggung dan merendahkan nilai-nilai agama.
Dalam kesempatan tersebut, pihak pelapor menyerahkan sejumlah informasi dan bukti pendukung kepada pihak kepolisian untuk menjadi bahan dalam proses penanganan laporan. Pelapor berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua MUI dan tokoh Masyarakat Tlogosari, menyampaikan bahwa langkah pelaporan tersebut ditempuh melalui jalur hukum agar persoalan dapat diproses secara objektif dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Saat dikonfirmasi Refan selaku Wakil ketua Madas Sedarah DPC Bondowoso mengatakan, “Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan apakah unsur pidana dalam perkara tersebut terpenuhi,” ujarnya.
Pihak yang mendampingi pelapor Menambahkan dan menegaskan pentingnya menjaga situasi tetap kondusif. “Masyarakat diimbau tidak mengambil tindakan sendiri serta menyerahkan proses penanganan kepada aparat yang berwenang, “Imbuhnya
Pihak kepolisian diharapkan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk memastikan duduk perkara secara terang.
Dikabarkan bahwa pelaku kini sudah diamankan Polres Bondowoso guna memmpertanggung jawabkan perbuatannya.
Hingga berita ini diturunkan, Polisi memberikan keterangan secara detil tentang perkara dan kronologi serta alamat pelaku.
Editor : Rahman








