banner 728x250

Video Viral Wartawan Minta-minta, Begini Tanggapan Dewan Pers

banner 120x600

Tangerang, SIBERNEWS.CO.ID – Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana, mengecam tindakan wartawan yang meminta-minta kepada pihak lain. Ia mengutarakan kecamannya itu di hadapan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang, Sri Mulyo, dan para wartawan di Kabupaten Tangerang.

“Kami memastikan, bahwa terkait dengan video viral yang dilakukan oleh sekelompok oknum yang mengaku wartawan, kemudian meminta sejumlah uang, itu bukan perilaku wartawan. Sekali lagi saya pastikan, itu bukan perilaku wartawan. Sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pasal 2, wartawan Indonesia harus bekerja secara profesional. Kemudian, pasal 6 juga menjelaskan, bahwa wartawan Indonesia tidak menerima suap dalam bekerja. Itu sangat jelas,” kata Yadi di Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (25/9).

BACA JUGA :
Ayah Kandung Jual Balita Hanya Untuk Foya Foya, Penjual dan Pembeli Ditangkap Polisi

Lantaran caranya yang tidak profesional, tuturnya, tentu orang itu bukanlah wartawan. Yadi memastikan, bahwa seandainya ada pemerasan, hal itu adalah tindak pidana. Dengan adanya kasus itu, ia bersepakat dengan Diskominfo Kabupaten Tangerang untuk merencanakan kegiatan literasi yang juga melibatkan seluruh kepala desa, kepala sekolah, dan juga jajaran wartawan.

Dewan Pers, paparnya, ingin ada peningkatan pemahaman terkait cara kerja jurnalistik yang profesional. Menurut dia, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 hanya melindungi wartawan-wartawan yang bekerja secara profesional. Wartawan yang berpedoman pada UU Pers dan KEJ haruslah berintegritas, bertanggung jawab, dan tidak menerima suap.

BACA JUGA :
Ayah Kandung Jual Balita Hanya Untuk Foya Foya, Penjual dan Pembeli Ditangkap Polisi

Mereka yang mengaku wartawan dan meminta uang, dia menilai sebagai orang yang tidak bertanggung jawab. “Apabila terjadi hal itu, cepat laporkan ke kepolisian. Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian di Polres Kabupaten Tangerang. Tindakan pemerasan seperti itu, penanganannya adalah menggunakan ketentuan pidana, bukan dengan mediasi Dewan Pers,” ujar Yadi.

Fenomena yang terjadi di Indonesia, ungkapnya, yakni banyak orang memiliki lembaga swadaya masyarakat (LSM) kemudian juga berprofesi sebagai wartawan. Mereka itu umumnya melakukan tindakan yang tidak profesional. Cara kerja mereka dianggap Yadi tidak benar. Mereka acap melakukan aksi tak terpuji kemudian memberitakannya.

Atas kejadian itu, Nono Sudarno mengharapkan agar hal ini tidak terjadi lagi. “Ke depan kami sepakati dengan Dewan Pers untuk melakukan semacam literasi kepada kepala desa, kepala sekolah, dan teman-teman media. Agar teman-teman media, pejabat, maupun kepala sekolah dapat mengetahui dan apabila hal ini terjadi kembali harus melapor ke mana. Itu adalah fokus Diskominfo Tangerang,” kata dia.

BACA JUGA :
Ayah Kandung Jual Balita Hanya Untuk Foya Foya, Penjual dan Pembeli Ditangkap Polisi

Pada kesempatan itu, Sri Mulyo mengucapkan terima kasih terhadap Dewan Pers yang peduli dan perhatian terhadap kemajuan pers di Kabupaten Tangerang. Ia berharap pers di Kabupaten Tangerang ini bisa lebih profesional dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. (Red)