banner 728x250

Turun Dari Singgasana Eko Febrianto Datangi Badan Kehormatan, Desak Nonaktifkan ARR Buntut Dugaan Pesta Narkoba di Surabaya

SITUBONDO, SIBERNEWS.CO.ID- Skandal dugaan pesta narkoba di Hotel Alana, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, kini telah melampaui dinding hotel itu sendiri. Isu tersebut telah menyeberang ke Gedung DPRD Kabupaten Situbondo dan menjelma menjadi krisis etik.

ARR, seorang wakil rakyat dari partai Gerindra mencuat. Disebut-sebut berada dalam pusaran dugaan pesta tersebut. Informasi itu, meski masih dalam ranah dugaan, telah cukup untuk membuat tokoh masyarakat Situbondo Eko Febrianto mendatangi Badan Kehormatan DPRD, Senin (5/10/2026).

Tuntutannya hanya satu kalimat, tapi keras: Nonaktifkan.

“Ini logika sederhana,” Jika seorang guru diduga memakai narkoba, ia dinonaktifkan dari kelas. Jika seorang anggota dewan diduga pesta narkoba, mengapa ia harus berlarut-larut segera ambil sikap.

“Bagaimana kita mau mengkampanyekan Situbondo Bersinar (Bersih Narkoba) kalau yang jadi contoh wakil rakyatnya sendiri malah diduga ikut pesta narkoba? Ini pukulan telak bagi program pencegahan narkoba di sekolah-sekolah,” tegas Eko Febrianto.

Pertanyaan itu yang hingga hari ini belum dijawab oleh Pimpinan DPRD Situbondo.

Kejanggalan di Balik Diamnya BK

Sibernews.co.id mencatat ada kejanggalan prosedural. Badan Kehormatan DPRD, yang menurut Tata Tertib memiliki kewenangan untuk memanggil anggota yang diduga melanggar etik, memilih narasi normatif: Hari ini akan kami pansuskan ujar Ketua BK Siti Maria Ulfa.

Praduga tak bersalah adalah prinsip hukum pidana. Tapi penonaktifan sementara adalah ranah etik. Dua hal yang berbeda. Dalam banyak kasus, ada anggota yang terseret dugaan kasus asusila atau narkoba, dinonaktifkan terlebih dahulu oleh partainya untuk menjaga marwah institusi. Mengapa di Situbondo tidak?

Sementara, dalam sidang Paripurna Hari ini Senin (5/10/2026). Meja ARR di ruang sidang lantai dua di tempati oleh anggota DPRD Situbondo yang lain dan ARR sendiri saat ini tidak hadir dalam sidang paripurna.

Sorotan Eko Febrianto semakin tajam karena ARR disebut juga merupakan bagian dari BK DPRD Situbondo. Menurutnya, posisi tersebut semestinya membuat yang bersangkutan memiliki tanggung jawab lebih besar dalam menjaga marwah lembaga legislatif.

“Kami sebagai masyarakat tidak mempunyai hak untuk melakukan pemecatan terhadap wakil kita. Tapi kita sebagai masyarakat mempunyai hak untuk menanyakan dan meminta BK minimal melakukan penonaktifan terhadap Saudara ARR,” ujar Eko.

Eko mengatakan, masyarakat memang tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan seorang anggota DPRD. Namun, masyarakat memiliki hak untuk meminta pertanggungjawaban moral dan etik kepada wakil yang mendapatkan mandat melalui lembaga legislatif.

Kedatangan Eko disambut langsung oleh Ketua dan Wakil Ketua BK DPRD Situbondo, Siti Maria Ulfa dan H Hasan Iliyin di Ruang Gabungan DPRD Situbondo.

Menanggapi desakan tersebut, Ketua BK DPRD Situbondo Siti Maria Ulfa membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai anggota DPRD Situbondo yang dikaitkan dengan kasus narkoba dan disebut ditangkap di sebuah hotel di luar daerah.

“Memang benar kami menerima informasi bahwa ada salah satu anggota DPRD Kabupaten Situbondo yang kebetulan juga anggota Badan Kehormatan DPRD Situbondo yang tersangkut kasus narkoba, ditangkap di sebuah hotel di luar kota beberapa hari yang lalu,” kata Maria Ulfa.

Di sisi lain, Ketua DPC Gerindra Situbondo Dr. H. Hambali, M.Pd. saat ingin diwawancarai awak media setelah rapat paripurna KUA dan PPAS terkait ARR yang diduga terseret kasus narkotika enggan memberikan komentar.

“Tidak tidak,” singkatnya sambil buru-buru masuk ruang kerjanya.

(Uday)

error: Content is protected !!