Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID – Pihak keluarga korban yang istri sahnya dinikahi mantan Kapala Desa Pejagan Kecamatan Jambesari Darussholah Bondowoso mengapresiasi kinerja Polsek Jambesari dan Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Kasus tersebut bermula saat Toha, warga Desa Pejagan melaporkan mantan Kades Pejagan, yakni Nisun ke Mapolsek Jambesari karena istri sahnya dinikahi oleh NS
Toha saat itu menuturkan bahwa dirinya sedang bekerja di luar jawa, sedangkan istrinya inisial FZ ada di Desa Pejagan. Menurut Toha, ada pihak keluarga yang menyampaikan bahwa istri sudah menikah siri dengan mantan kades NS (Inisial red).
“Waktu saya masih di Kalimantan. Tiba-tiba ada saudara dari Jawa yang menelpon, mengatakan bahwa istri saya sudah menikah sirrih dengan NS” kata Toha.
Ia pun mengaku kaget, kemudian memutuskan untuk pulang ke Desa Pejagan Jambesari darussholah.
“Kesimpulannya memang benar bahwa istri sya sudah menikah sirrih dengan NS “ucap Toha.
Karena dia merasa belum resmi cerai sah dengan istri, Toha memutuskan untuk melaporkannya ke Mapolsek Jambesari.
” Alhamdulillah Polsek Jambesari langsung merespon dan pada perjalanan kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan” imbuhnya.
Kapolsek Jambesari Darussholah melalui Kanit Reskrim BRIPKA RINGGA DIOVIRO, SH. Membenarkan bahwa kasus yang dilaporkan Toha sudah dinyatakan P21 sehingga kedua tersangka NS dan FZ beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bondowoso.
“Benar mas kedua tersangka dan barang bukti sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Bondowoso untuk proses lebih lanjut karena sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan “Paparnya.
Informasi dihimpun dari internal Kejaksaan Negeri Bondowoso, mantan Kades Pejagan saat ini ditahan.
Namun pihak Kejari tidak membeberkan secara rinci atas penahan tersebut. (red)