banner 728x250

Tingkatkan Pelayanan, Polres Malang Bakal Dirikan Satpas Bagi Warga

banner 120x600

Malang, SIBERNEWS.CO.ID _ Dengan didapatnya hibah tanah dari Pemkab Malang seluas 14,700 meterpersegi, yang berada di Dusun Tegaron, Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Polres Malang berencana akan memfungsikan lahan tersebut, sebagai Satpas Prototipe yang selama ini belum dimiliki.

“Standart luasan Satpas prototipe berdasarkan Korlantas luasannya diatas 1,2 hektar, sementara yang kita dapat seluas 1,47 hektar,” terang, AKBP Ferli Hidayat, Kapolres Malang, Senin (29/8/2022) di Pendopo Agung Kabupaten Malang.

Nantinya Satpas yang ada di Tegaron akan bisa untuk ujian praktek, bagi kendaraan besar seperti truk, bus dan tronton. Sedangkan yang di Singosari saat ini hanya untuk roda 2 dan roda 4, untuk roda 4 hanya terbatas pada minibus.

BACA JUGA :
Polres Jember Berhasil Ungkap Peredaran Pil Koplo yang Dijual Secara Online

Mengingat kepengurusan atau pemohon SIM, sesuai data tahun 2020 sebanyak 100 ribu lebih. Terbanyak dari malang bagian selatan tidak kurang dari 60%, maka perlu adanya sarana prasaran baru dalam meningkatkan pelayanan pada masyarakat pemohon SIM.

“Namun perlu diingat dengan adanya Satpas baru nanti, prosedur pembuatan SIM tetap sama seperti sekarang ini,” kata Kapolres.

Tetapi dengan terbangunnya diwilayah Kepanjen, diharapkan akan meningkatkan perputaran perekonomian yang ada, khususnya diwilayah Dusun Tegaron. “Memang untuk saat ini wilayah yang bakal berdirinya Satpas dan sekitarnya masih berupa lahan tebu, akan tetapi nantinya akan menjadi wilayah yang ramai dengan pembangunan Satpas,” terangnya.

Diketahui semua bahwa transportasi merupakan salah satu, urat nadi perekonomian dalam kehidupan. Jadi keberadaan SIM sangat diperlukan untuk bisa melengkapi pengendara kendaraan bermotor, apalagi dilihat semakin tingginya animo masyarakat dalam membutuhkan SIM.

BACA JUGA :
Polsek Kota Polres Bondowoso Sosialisasikan Dampak Kenakalan Remaja Dimasa MPLS.

Akan tetapi pembangunan Satpas di Kepanjen nanti, juga harus menyesuaikan tata kota wilayah Kepanjen. Sehingga tidak sampai mengganggu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang sudah ditentukan oleh Pemkab Malang atas wilayah Kepanjen.

“Disamping itu nanti akan lebih memudahkan masyarakat kabupaten Malang bagian selatan, nanti sudah tidak lagi keSingosari dalam mengajukan oermohonan SIM,” ungkap Kapolres.

AKBP Ferli mencontohkan, “Semisal ada orang dari wilayah Donomulyo dan sudah berumur, untuk mengajukan pembuatan SIM mereka harus datang ke Singosari. Sudah jauh dan waktu tempuhnya juga lama. Makanya kedepan mereka cukup datang ke wilayah Kepanjen, khususnya bagi warga Malang selatan dalam membuat SIM,” jelasnya.

BACA JUGA :
HUT Humas Polri ke 71 Tahun 2022, Humas Polres Pasuruan Gelar Bhakti Sosial

“Sebagai pengendara harus punya lisensi yaitu berupa SIM untuk kemanan dan kenyamanan dalam berkendara dijalan raya,” tandas Kapolres.

Pewarta    : Dwi

Editor        : Rudi

Publisher  : Amin/Bam