Painan, SIBERNEWS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) sosialisasikan peraturan pengawasan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, kepada organisasi masyarakat di Hotel Saga Murni, Jum’at (04/11/2022).
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan Arieski Elfandi tersebut, mengundang Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, Nahdatul Ulama (NU), dan 11 organisasi masyarakat (Ormas) lainnya dilingkungan Kabupaten Pesisir Selatan.
Kata Arieski, kegiatan ini diselenggarakan untuk menggandeng Ormas kemudian diteruskan secara luas kekelompok-kelompok masyarakat tentang regulasi-regulasi pengawasan dalam pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada nanti.
“Kami meyakini bahwa pelaksanaan sosialisasi ini mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi serta meningkatkan pengetahuan politik masyarakat yang muaranya peningkatan jumlah laporan dugaan pelenggaran Pemilu dan Pilkada, minimal masyarakat bisa memberikan informasi awal dugaan pelanggaran tersebut,” sebutnya.
Pegiat demokrasi Sumbar Vifner,S.H.,M.H yang didapuk sebagai narasumber sesi pertama menyampaikan, demokrasi yang diawali dari pemilu, harus menghasilkan pemimpin yang berintegritas, dan pemilu yang berintegritas, diawali dari penyelenggara pemilu yang berintegritas.
Terkait dengan pengawasan partisipatif, “keterlibatan masyarakat dalam pengawalan bukan sekadar terwujud dalam bentuk datang ke TPS dan menggunakan hak pilih saja, tetapi keterlibatan masyarakat harus juga diwujudkan dengan melakukan pengawasan atas kecurangan yang terjadi, serta melaporkannya kepada pengawas sebagai satu-satunya lembaga yang merupakan pintu masuk pertama yang menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu dan Pilkada,” jelasnya.
Lebih dijelaskan, berdasarkan pengalamannya, pelaku pelanggaran pemilu dapat diidentifikasikan pada 3 aktor utama, yaitu ; pemilih (masyarakat secara umum, kelompok kepentingan, birokrasi, dll), peserta pemilu dan penyelenggara pemilu pada semua tingkatan.
Dosen Hukum Tata Negara UIN Imam Bonjol Padang Muhammad Fauzan Azim selaku pemateri pada sesi kedua, mengulas urgensi pembaharuan regulasi pengawasan pemilu.
Menurutnya, dalam Perbawaslu No 5 Tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Umum adanya pembaharuan terhadap mekanisme pelaporan kinerja pengawas dan sistem kerja pengawasan lebih membuka ruang yang banyak bagi aturan yang lain.
Kemudian, memperbaharui akuntabilitas proses seleksi pengawas dan mengharmonisasi ketentuan terkait pengawasan verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2020.
Urgensi pembaharuan juga dilayangkan pada Perbawaslu No 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum terkait memungkinkan pengawas menyampaikan hasil pengawasan pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis dan massif dalam kasus sengketa hasil Pemilu, tutupnya. (Hms/Cgm)