banner 728x250

Tim Singowono Unit Reskrim Polsek Sukowono Polres Jember Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

banner 120x600

Jember, SIBERNEWS.CO.ID – Pada hari Jumat tanggal, 28/03/2025 sekira pukul. 03.00 WiB, telah terjadi Pencurian di rumah salah satu warga, Babun yang beralamat, Dusun Srini, RT,001, RW,001, Desa Sukosari Kecamatan Jember, Kabupaten Jember, adapun barang yang hilang, 1 unit Hp merek Vivo Y12, 1 kantong beras ukuran 5 kg dan 1 buah dosbook Hp Vivo Y12, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih, Rp.3.500.00.00 dan akhirnya melaporkan ke polisi dengan Nomor: LP/B/09/III/2025/SPKT/POLSEK SUKOWONO/POLRES JEMBER/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 28 Maret 2025 dengan pelapor atas nama BABUN.

BACA JUGA :
Jelang Idul Fitri 1446 H, Polres Jember Musnahkan Ribuan Barang Bukti Hasil Operasi di Bulan Ramadhan

Dari laporan tersebut selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sukowono melakukan giat penyelidikan terhadap keberadaan tersangka, dan barang bukti, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekitar pukul 17.30 WIB unit reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berinisial (RD) di rumahnya tepatnya di Desa Sukosari kec Sukowono Kab Jember, serta Unit reskirm juga berhasil menangkap 1 pelaku atas nama inisial (AGS) dirumahnya alamat Desa Baletbaru, kecamatan Sukwono Jember .selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor polsek sukowono guna proses sidik lebih lanjut. hasil introgasi awal tersangka mengaku melakukan pencurian lainnya yaitu pencurian 1 unit Hp merek Vivo Y12 Warna biru dan 5 sak Beras uk 5kg. atas kejadian ini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) KUHP atau pasal 363 ayat 1 ke 3e 4e,5e KUH Pidana.

BACA JUGA :
Artis Dewi Perssik Dukung Mas Bhabin Polisi Viral Bondowoso

(H. Abror)