banner 728x250
jember  

Tim LBH-KPK Berikan Bantuan Hukum Gratis, Berikut Kata Warga Sempolan Jember

banner 120x600

Jember, SIBERNEWS.CO.ID – Pengaduan terhadap Polsek Sempolan Kab. Jember Jawa Timur sudah memasuki tahapan mediasi antara pelapor dan terlapor. Yang mana pelapor atas nama M. Holili yang kayunya diduga dicuri oleh tetangganya sendiri yaitu WN (inisial-red).Dengan hal tersebut Ketua Umum (Ketum) LSM KPK (Komunitas Pemantau Korupsi) memberikan bantuan hukum gratis kepada pelapor, yang mana pelapor diketahui adalah orang yang tergolong ekonominya lemah.Kamis (16/03/2023).

Subhan Adi Handoko.,SH,.MH (Baju Hijau) Saat Mendampingi Pelapor Di Ruangan Polsek Sempolan Jember (Dok.foto adm)

Dijelaskan oleh Ketum LSM KPK, Subhan Adi Handoko, SH.,MH., ” Kami sudah mengapresiasi langkah-langkah Polsek Sempolan dalam menangani pengaduan dari masyarakat, saat ini masih dalam proses penyelidikan yaitu tahapan konfrontasi antara pelapor dan terlapor. Saya memberikan Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada pelapor karena saya pandang kasus ini memang membutuhkan bantuan hukum.” Ungkapnya saat ditemui di Polsek Ledokombo.

BACA JUGA :
Tewasnya Brigadir J Ditangan FS,Hendro Subandrio Angkat Bicara

Dilanjutkannya, “kasus ini berawal dari sewa menyewa lahan yang diatasnya ada kayu pohon sengonnya. Singkat cerita yang disewakan hanya satu petak lahan dengan jumlah kayu +_500 pohon. Ternyata setelah ditebang lahan yang sebelahnya milik Pelapor juga ditebang oleh terlapor. Pelapor sudah mendatangi pihak Terlapor untuk diselesaikan secara kekeluargaan, namun hasilnya “nihil” justru terlapor menantang untuk di proses hukum. Ya karena ini adalah Negara Hukum, ya kami laporkan saja.” Tambahnya.

BACA JUGA :
BRI dan PNM Dongkrak Ekonomi Rakyat

Ditempat yang sama, ” Pelapor membenarkan perihal Bantuan Hukum yang diberikan oleh Ketum LSM KPK, saya tidak membayar, semuanya gratis.” Ungkapnya.

Dari pihak Kanit reskrim Polsek Sempolan menyatakan, “ini masih dalam tahapan konfrontasi mas, untuk tindak lanjutnya kita lihat hasilnya pertemuan antara pelapor dan terlapor.” Pungkasnya. (Fauzi)