banner 728x250

Tim Gabungan Gelar inspeksi Galian C Ilegal di Wilayah Kabupaten Banyuwangi

banner 120x600

Banyuwangi, SIBERNEWS.CO.ID _ Polresta Banyuwangi Polda Jatim dibantu Kodim 0825 Banyuwangi dan Lanal Banyuwangi, Satpol PP dan beberapa instansi terkait pada hari Kamis, (22/12/2022) melaksanakan Operasi Gabungan penertiban kegiatan pertambangan tanpa ijin khususnya untuk jenis pasir dan batuan (Galian C) secara serentak di beberapa tempat yang menurut data diduga sebagai kegiatan tambang yang tidak berijin.

“Kegiatan penertiban ini sudah direncanakan jauh-jauh hari sebelumnya, namun karena adanya beberapa event kegiatan masyarkat sehingga baru bisa dilaksanakan hari ini,” Kata Kombes Pol Deddy Foury Millewa, Kapolresta Banyuwangi melalui Wakapolresta Banyuwangi AKBP Didik Harianto saat wawancara dengan awak media seusai Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Semeru 2022.

Wakapolresta menambahkan jika operasi ini dilaksanakan juga untuk merespon beberapa informasi maupun pengaduan masyarakat bahwa ada beberapa tempat yang menjadi lokasi tambang pasir/batuan ilegal di wilayah hukum Banyuwangi.

BACA JUGA :
DPD IWO Indonesia Lamsel Gelar Pertemuan di Resto dan Cafe Dapur De'nok Bunda Ris Bakauheni

“Kegiatan yang dilakukan oleh Tim Gabungan ini juga mendapat tambahan back up dari personil Unit 2 Subdit 4 (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jatim. Tim.Gabungan dibagi dalam 5 (lima) Tim yang bergerak serentak menuju titik sasaran lokasi tambang yang tersebar di 11 wilayah Kecamatan di Banyuwangi,” terang AKBP Didik.

Pada kegiatan ini Polresta Banyuwangi melakukan pengecekan lapangan, verifikasi faktual terkait ada tidaknya dokumen perijinan yang dimiliki di lokasi-lokasi yang terdapat aktivitas pertambangan.”Oleh karena itu maka kegiatan ini melibatkan secara lengkap dari Satpol PP, Dinas Perijinan, Dinas Lingkungan Hidup, sehingga secara bersama-sama mengecek dan memastikan apakah sudah berijin atau tidak,” papar Wakapolresta.

AKBP Didik menerangkan bahwa kegiatan yang dilakukan juga bertujuan memberikan pemahaman kepada warga masyarakat khususnya pemilik tambang dan warga sekitar yang ikut bekerja di areal tambang bahwa ada kewajiban untuk mengurus perijinan apabila akan melakukan penambangan galian C berdasarkan perundangan yang berlaku.

BACA JUGA :
Peduli Terhadap Warganya, Babinsa Kodim 0421/Ls Perbaiki Rumah Korban Kebakaran

“Harapan kami kegiatan operasi gabungan ini dapat berjalan lancar khususnya pertambangan galian C di Banyuwangi memiliki ijin dan memberikan kontribusi peningkatan PAD Pemkab Banyuwangi, dari aspek tata kelola tidak menyalahi aturan karena masing-masing pemilik tambang telah memiliki ijin juga keberadaan tambang galian C memberikan kontribusi ekonomi bagi warga masyarakat,” ujar Kasat Reskrim Kompol Agus Sobarnapraja saat mendampingi Wakapolresta.

Kompol Agus menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas tambang ilegal jika setelah operasi gabungan ini, para pelaku usaha tetap nekat melakukan aktivitas tambang tanpa mengurus perijinan yang sah melalui dinas terkait.

BACA JUGA :
Launching Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bondowoso

Sementara itu dari Pemerintah kabupaten Banyuwangi menyambut baik apa yang dilakukan Polresta dalam penertiban tambang kali ini. Pemerintah Kabupaten telah berkoordinasi dengan Dinas ESDM Pemprov, untuk dapat memfasilitasi dan melakukan pendampingin bagi para pelaku usaha yang ingin mengurus ijin dengan prosedur yang benar. (Herman)