banner 728x250

Tidak Terima Kaca Rumahnya Diduga Dihancurkan DW Warga Lojajar Tenggarang Bondowoso,Sudis Lapor Polisi

banner 120x600

Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID _ Nahas diduga rumah menjadi sasaran pengrusakan,adapun rumah tersebut milik Sudis priyanto dusun Krajan desa Taman rt06/01 kec.Grujugan Bondowoso,Sabtu 27/05/2023.

Pengrusakan yang diduga dilakukan oleh istri kakak kandungnya inisial DW yang bertempat tinggal Desa Lojajar Tenggarang, Bondowoso.

Saat Tim Sibernews mendatangi TKP Sudirjo yang merupakan kakak kandung korban berada didalam rumah sedang mengerjakan tugas pekerjaan sekolah dikarenakan profesi Sudirjo adalah seorang guru,Awal mula DW masuk rumah sudis menanyakan anaknya dan Sudirjo menjawab bahwa anaknya yang dimaksud ada di warung ibunya yang terletak di Blakang Puskesmas Grujugan.

“Saya pada saat itu sedang mengerjakan tugas sekolah diruang kluarga mas,kemudian DW Istri saya menanyakan anak saya kemudian saya katakan bahwa anak dimasud sedang di warung”pungkasnya.

BACA JUGA :
Ini Pesan Dandim 0822 Bondowoso Ke Awak Media di Acara Coffee Morning

Mendengar anaknya diwarung belakang puskesmas tanpa basa basi DW (Inisial red) langsung meninggalkan Rumah korban,selang beberapa menit kembali lagi dan menghancurkan kaca pintu rumah korban menggunakan tangan kosong.

Saat setelah terjadi hancurkan kaca DW Dan Sudirjo terjadi cekcok, Saat ditanyakan kepada DW bahwa dirinya mendengar info dari tetangga bahwa Sudirjo membawa wanita idaman lain kerumah tersebut, sontak emosi DW Memuncak sehingga diduga terjadi pengrusakan Kaca Tersebut.

Aipda M Arifin,.SH Saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa kasus tersebut Sudah ditangani Polsek Grujugan Dan Akan mengambil Langkah penyelidikan lebih lanjut.

“Saya sudah mendatangu TKP dan Selanjutnya menunggu perkembangan Penyelidikan Dari kami mas”ucap mas arifin panggilan akrabnya.

BACA JUGA :
Kapolres Wimboko Pimpin Upacara Sertijab Kasat Resnarkoba dan 2 Kapolsek

Sudis Priyanto yang merupakan adik kandung Sudirjo selaku korban saat ditemui wartawan menyampaikan, bahwa dirinya mendengar kejadian ini ditelpon oleh Sudirjo dan pada saat itu posisi dirinya sedang di kantor kecamatan Grujugan.

“Mendengar kakak saya telpon mengabari bahwa rumah saya dihancur oleh Istri kakak mas,saya langsung pulang dan lakukan pelaporan kepada Polsek Grujugan”jelasnya.

Sudah jelas dalam Kitab undang undang hukum pidana pasal 406 Angka satu Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.

BACA JUGA :
Ketua AJIB Dan Pimred Media Sibernews.co.id, Berikan Apresiasi Atas Prestasi Putri Sang Editor Sibernews

Harapan dari korban agar diproses sesuai hukum yang berlaku,dikarenakan kejadian ini membuat trauma keluarga korban.(Jasuli)