banner 728x250

Tidak Terima Dihina, Warga Pekauman Grujugan Bondowoso Laporkan RB Kepolisi

banner 120x600

Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID _ Bermula warga Desa Pekauman  inisial RB mendatangi rumah KH Hariyanto Desa pekauman Rt 08 Rw 03 Kec Grujugan,Bondowoso untuk menanyakan jatah pupuk bersubsidi dari pemerintah, namun sia sia karena jatah pupuk nama RB (Inisial red) tidak masuk dalam RDKK (Rencana definitif kebutuhan kelompok), tapi yang tercatat adalah Kakek dari yang bersangkutan, oleh sebab itu emosi memuncan pada RB sehingga melontarkan kata yang tidak pantas kepada KH Hariyanto,Merasa dirinya dihina akhirnya kejadian tersebut dilaporkan kepada Kepolisian Sektor Grujugan,Selasa,19/03/2024.

BACA JUGA :
Warga Sukosari Lor Dilaporkan Diduga Curi Buah Alpukat, Polisi Tangani Sesuai Mekanisme dan SOP

KH Hariyanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut dan saat ini ditangani Polsek Grujugan”Benar mas saat itu RB (Inisial red) datang kerumah saya menanyakan jatah pupuk,saya sesuai aturan mas,karena memang tidak ada namanya maka saya tidak berikan pupuk tersebut”Pungkasnya.

Masih kata Hariyanto “Setelah saya jelaskan malah dia pamit pulang dan menghina saya habis habisan,terpaksa saya adukan kejadian ini kepada Polsek Grujugan mas”Tambahnya.

Dirinya berharap agar mendapatkan keadilan seadil adilnya agar hubungan erat tali silaturahmi tetap terjalin.

BACA JUGA :
Polres Bondowoso Berbagi Takjil Sembari Edukasi Pengendara Tertib Lalu Lintas

Jika penghinaan tersebut dilakukan secara langsung diucapkan atau menista dengan lisan, dan dilakukan dengan cara sengaja melanggar kehormatan atau menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, maka pelaku dapat tuntut berdasarkan Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghinaan, dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) bulan atau denda paling banyak Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus ribu rupiah), yang jika dikonversi menjadi Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah)(Adm)