Bondowoso , SIBERNEWS.CO.ID – Tanpa kenal lelah untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum polres bondowoso , Lagi – lagi sat reskoba polres bondowoso berhasil mengamankan pelaku yang diduga dengan memakai dan menjual belikan narkotika jenis sabu di kawasan hukum polres Bondowoso
Dari tangan pelaku DP(34) polisi berhasil menemukan 6 paket sabu berat keseluruhan 10.06 gram, 1 (seperangkat) alat bong dari botol kaca pada pipet terdapat sisa sabu, 1 (satu) unit timbangan digital,5 (lima) butir ekstasi inex berbentuk segitiga warna biru,1 (satu) unit hp merk Oppo Reno 8T,1 (seperangkat) alat Bong dibuat dari botol kaca,1 (satu) Pack Plastik klip dan 1 buah korek api yang berada di rumah DP Jl. S.Parman Gg. Mayor Rt 07/01 Kelurahan Badean Kecamatan Bondowoso Kabupaten bondowoso
Saat di konfirmasi awak media Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Bagus Purnama membenarkan adanya penangkapan seseorang yang memiliki barang – barang haram tersebut
“Kini pelaku DP di amankan satrakoba polres guna di lakukan penyelidikan serta pengemangan lebih lanjut” ucap Kasatresnarkoba Polres Bondowoso, AKP Bagus Purnama, Selasa (13/6/23)
Saat dibekuk senin,(12/6/23) Juni sekitar jam 22.30 wib,sambung AKP Bagus,” pelaku DP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang dengan cara membeli barang tersebut kepada orang yang bernama (SL) (dalam lidik) alamat Probolinggo kemudian dijual di wilayah bondowoso ,Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009″ pungkasnya (red)