Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID – Ketua DPRD sekaligus ketua DPC PKB Bondowoso Ahmad Dhafir menanggapi santai, setelah dirinya dilaporkan oleh Bupati Salwa Arifin ke Polres, terkait dugaan pencemaran nama baik lewat UU ITE.
Ahmad Dhafir mengaku akan menghormati proses hukum yang berjalan. Menghormati setiap pendapat dan hak orang lain.
“Tanggapan saya ya ketawa saja. Saya dilaporkan, kan dituduh menyebarkan berita bohong, tentu nanti saya sampaikan kalau saya tidak bohong” Ucap Dhafir sambil berkelakar.
Tidak nampak raut wajah khawatir atau cemas. Pihaknya memastikan bahwa apa yang dia sikapi dalam pernyataannya, sesuai dengan kewenangan yang diberikan padanya.
“Saya sebagai ketua DPRD dan wakil rakyat, tentu mempunyai kewenangan sebagaimana amanah undang-undang untuk mengawasi jalannya pemerintahan.” kata Ketua DPRD Bondowoso saat diwawancara awak media.
Selain itu, Politisi PKB tersebut tidak banyak memberikan komentar perihal dirinya yang dilaporkan oleh Bupati Salwa Arifin pada Sabtu (12/3/2022) pagi ke Mapolres Bondowoso.
Sebelumnya, DPC PPP Bondowoso mengultimatum Ahmad Dhafir 2×24 jam untuk meminta maaf kepada Bupati Salwa Arifin, terkait pernyataannya lewat video yang tersebar beberapa hari lalu yang menyebut di Bondowoso ada jual beli jabatan.
Maka, Dhafir kemudian sempat memberikan klarifikasi di beberapa media. bahwa, terkait pernyataannya yang menyebut ada jual beli jabatan adalah mengulas pernyataan Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar.
“Ini kan lucu, seharusnya yang dilaporkan saudara Wabup. Kan ada statmen Wabup “Bondowoso marak jual beli jabatan” pada tanggal 17-1-2022 di salah satu media online.” Pungkasnya.(Red)