banner 728x250

Terkait Kasus Pelecehan Seksual Oleh JE,Abah Anton Charliyan Angkat Bicara

banner 120x600

Bandung , SIBERNEWS.CO.ID _ . Menyaksikan tayangan podcast Deddy Corbuzier berjudul ‘Kalau Ini Benar, Anda Bangsaat!! Mana Keadilan!?‘ yang tayang pada Rabu, 6 Juli 2022. Setelah menonton podcast tersebut, Abah Anton panggilan akrab Anton Charliyan Mantan Kapolda Sulsel & Jabar,selaku Dewan Pembina Mesia Nasional Sibernews mengaku sangat Prihatin dengan terjadinya kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan JE seorang Mortivator, sekaligus Guru, Dilakukan kepada sejumlah siswinya di SMA Selamat Pagi Indonesia (SMA-SPI) Batu Kota Malang yang dipimpin dan didirikannya.12/07/2022.

“Kasus pelecehan seksual yang dilakukan JE ini Sangat keterlaluan dan memalukan. Bahkan telah merusak citra dunia pendidikan Sebab. JE jelas jelas sebagai Seorang Guru Pendidik telah merusak masa depan kaum perempuan Indonesia yg notabene anak didiknya sendiri”Papar Anton

Dirinya Menambahkn “Dengan demikian sekaligus juga telah merusak citra Kemanusiaan karena korbanya saat itu tergolong anak Dibawah umur, siswi kelas 2 SMA sekitar 16 Thn  yang seharusnya wajib untuk dilindunginya” pungkas Anton yang pernah menjabat Kasubdit Perlindungan Perempuan dan anak Di Mabes Polri diera thn 2002

BACA JUGA :
Perum Perhutani Melaksanakan Donor Darah Bekerjasama dengan UTD - PMI Bondowoso

Adapun korban pelecehan seksual tsb dilakukan dlm bentuk Perbuatan Cabul , Persetubuhan dan Kekerasan Seksual thd anak dibawah umur, jumlahnya menutut cerita teman2 korban yang lain sebenarnya cukup banyak, namun mereka tidak berani buka Suara, karena mereka semua termasuk golongan anak2 yang tidak mampu, takut Dikeluarkan dari Sekolah yang memang tidak dipungut biaya alias gratis.
“Hanya 2 orang siswi yang berani buka Suara itupun dengan penuh Ketakutan, karena menganggap Pelaku sbg orang kuat dan sangat Berkuasa,” kata Abah Anton yang juga mantan Kadiv Humas Polri.

BACA JUGA :
Gelar KANDANI, Kapolresta Malang Bersama Forkopimda Sambangi Warga Lowokwaru

Sesuai pasal yang didakwakan yaitu Psl 82 UU No 17 thn 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukumanya sudah jelas sangat keras max 15 Tahun dan minimal 5 Tahun, dengan denda 5 Milyar

Menurut Anton Bahwa Terlapor sudah sangat kuat untuk bisa dilakukan Penahanan.”ini menyakiti rasa keadilan masyarakat, yang menjadikan korban semakin takut dan tertekan”Pungkasnya.

Abah Anton menghimbau kepad penegak hukum agar bisa bersikap lebih keras dan tegas dan jangan ada kesan Hukum bisa dipermainkan atau bahkan bisa dibeli. Agar sesegera mungkin Lakukan Penahanan.

“Berikan Hukuman seberat2 nya kepada pelaku yg mengaku sbg Guru tapi kelakuanya betul2 Biadab dan tidak bisa Ditiru”Tutupnya.

Seperti yang sudah terjadi juga pada Salah satu Ustad di Garut, yang akhirnya divonis hukuman seumur hidup, Kpd anak2 sbg korban”Jangan takut untuk terus berjuang jangan mau diiming2ngi untuk berdamai dan mencabut laporan, jutaan Masyarakat dibelakangmu akan menjadi saksi jalannya Peradilan ini Dan bila perlu ratusan Comunitas kami siap turun membantu bila memang diperlukan untuk aksi membela hak2 kemanusiaan yang tertindas dan dihinakan”Pungkasnya Geram.(Red)