Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID _ Terkait dugaan kasus OTT oleh oknum wartawan di Bondowoso yang viral di media online maupun cetak menarik perhatian pakar hukum.
Diantaranya, Edi Firman, SH., MH., yang telah menandatangani surat kuasa dari kedua wartawan yang saat ini proses hukum di Polres Bondowoso secara gratis.
“Kami sudah melakukan interview kepada keduanya, berita yang tersebar itu tidak sama dengan keterangan kedua client kami.” Ujarnya. Kamis, 17/2/2022.
“Kasus ini tidak bisa disebut pemerasan sebab pemberitaan lebih dulu dibuat dan sudah tayang terkait kepala sekolah yang diduga ada penyimpangan, lalu dengan pemberitaan kepala sekolah tersebut meminta untuk menganulir pemberitaan yang kadung sudah beredar dengan melakukan pemberitaan tandingan atau klarifikasi dikedua media client kami”. Jelasnya
“Sehingga, ada kesepakatan biaya yang dibuatkan dalam surat kesepakatan untuk penayangan berita tandingan tersebut pada kedua media client kami. kemudian dihari berikutnya, kepala sekolah menghubungi kedua client kami untuk ketemu di suatu tempat atas permintaan undangan kepala sekolah tersebut.” Tambahnya
“Karena sudah ada kesepakatan, kedua client kami tidak curiga dan niat baik untuk bertemu ditempat yang sudah ditentukan oleh kepala sekolah tahu-tahu ternyata dijebak.” Masih kata kuasa hukum.
Melihat kronologis yang tidak cocok dengan berita yang beredar, pihaknya akan melakukan upaya hukum baik terhadap kepala sekolah maupun kepada pihak-pihak yang menyudutkan dalam pemberitaan di media yang tidak semestinya.
“Kami selaku kuasa hukum akan melakukan upaya hukum, kami sudah analisa dan mengkaji banyak celah untuk melakukan perlawanan, namun kita mengedepankan koordinasi terlebih dahulu.” Pungkasnya.(Red)