Situbondo,SIBERNEWS.CO.ID _ Peran serta dalam membantu fakir miskin di wilayah Kota santri Situbondo seorang pegiat sosial dengan nama asli Afrianto Aris Effendi atau lebih dikenal pepenk yang mana dirinya asli dari Desa Wringinanom Kec.Panarukan Situbondo.Pepenk atau tekos sosial lebih akrab dengan julukan Bupati Facebook,Minggu,19/01/2025.
Dalam menyiarkan kegiatan sosial mendapat cuitan pedas dari akun Facebook berujung pelaporan ke Polres Situbondo,Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik,berdasarkan keterangan dari pelapor bawa pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 awalnya pelapor membuat postingan laman Facebook miliknya yaitu
Tekos Sosial dengan menuliskan kata kata “Hallo kantor desa balung
kecamatan kendit Sepertinya ada sesuatu yg menarik (ditambah emoticon
tertawa)”, kemudian pada han Jumat tanggal 17 Januari 2025 ada komentar dari
akun Facebook “Wari Adilaga Cengli yang isinya bermuatan pencemaran nama baik pelapor yang intinya menyebutkan bahwa pelapor pernah dipenjara dihukum karena mencuri ayam, selain itu akun tersebut juga berkomentar bahwa bapak pelapor sampai seperti orang gila dan semua tetangga bilang bahwa pelapor selalu memukuli bapaknya, padahal pada kenyataannya pelapor tidak pernah menjalani hukuman penjara karena mencuri ayam, sehingga atas
komentar terlapor tersebut mengakibatkan pelapor merasa malu dan nama baiknya tercemar Sehingga Pepenk/Tekos Sosial Berujung Lapor Polisi dengan Surat tanda terima laporan pengaduan masyarakat Dengan Nomer : STTLPM/22/SATRESKRIM/2025/SPKT/Polres Situbondo.
Saat dikonfirmasi pepenk menyampaikan bahwa dirinya merasa tercemar nama baik dan meminta Polres Situbondo untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut”Saya berharap kepolisian Polres Situbondo untuk menindak secara prosedur laporan saya karena nama baik saya dan kehormatan merasa tercemar di media sosial”ungkapnya.
Sudah jelas jika terbukti secara sah menurut hukum terlapor bisa dijerat dengan Pelanggar UU ITE bisa mendapatkan hukuman pidana penjara dan/atau denda tertentu, sesuai kasus yang telah dilanggarnya. misalnya pelanggar Pasal 27 angka 2 UU ITE dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan didenda paling besar satu miliar rupiah.(Red)