banner 728x250

Cinta Segitiga Bos Besi Tua Di Jambesari,Istri Sah Jadi Korban KDRT Kini Kasusnya Dalam Penyelidikan Polres Bondowoso

Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID _ Miris terjadi pada wanita bernama Ita Purnamasari 35 Th warga desa Kembang Kec.Bondowoso,perkawinannya retak akibat ulah sang suami yang diduga menyimpan wanita idaman lain(Wil).bermula Ita (Korban) menghampiri suaminya yang keseharian bekerja sebagai bos penyuplai barang bekas/besi tua di Dusun Beddian Desa Jambesari darussholah,menurut keterangan korban sesampainya di lokasi sontak dirinya kaget karena suaminya melihat suami sah  Inisial RS  sedang berpelukan dengan wanita Inisial NS asal Desa pengarang pada 27/08/2025,Korban berusaha untuk menghampiri NS tetapi dihalangi Oleh RS (Suami sah korban) sempat terjadi insiden keributan dan penganiayaan terhadap korban Ita yang dilakukan oleh Suaminya,Jum at 28/08/2025.

BACA JUGA :
Sambut HUT Bhayangkara Ke 76 Polres Bondowoso Gelar Lomba Siskamling

Ita Purnama sari saat dikonfirmasi awak media menyampaikan secara gamblang kejadian yang menimpa dirinya.sehingga dengan pihak keluarganya,ita melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

“Saya kaget sampai ditempat kerja suami saya mas,dia berpelukan dengan wanita lain NS warga desa Pengarang”jelasnya.

Orang tua  Ita merasa tidak terima dengan perlakuan Menantu terhadap anaknya,dirinya melaporkan ke polres Bondowoso Dengan nomer STTLP/277/VIII/2025/SPKT POLRES BONDOWOSO/POLDA JATIM.

Akibat kejadian tersebut korban berharap aparat penegak hukum melanjutkan proses KDRT (Kekerasan dalam rumah tangga) yang menimpa dirinya berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

BACA JUGA :
Apes,Usai Forkopimcam Pujer Laksanakan Upacara HUT RI Ke 80 Warga Amankan Diduga Pelaku Jambret Di Desa Padasan Bondowoso

“Saya juga berencana akan melaporkan pelakor itu mas biar ada efek jera,karena akibat ulahnya,rumah tangga saya terancam berantakan”Sambungnya.

Sampai berita ini ditayangkan pihak Polres Bondowoso Masih belum bisa dikonfirmasi.

Sudah jelas dalam aturan kitab undang undang hukum pidana Sanksi pidana KDRT bervariasi tergantung tingkat keparahan kekerasan, diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Pelaku kekerasan fisik bisa dipenjara maksimal 5 tahun, jika menyebabkan luka berat 10 tahun, dan jika korban meninggal bisa 15 tahun penjara. Kekerasan psikis diancam penjara maksimal 3 tahun, sedangkan kekerasan seksual dapat dihukum minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Red)

error: Content is protected !!