banner 728x250

SMSI Jatim Ajak Kemen Dikdasmen Di Jakarta Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Guru & Siswa

banner 120x600

JAKARTA,SIBERNEWS.CO.ID – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jawa Timur (Jatim) melakukan audiensi dengan Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (20/5) malam.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rencana strategis SMSI Jatim dalam rangka berkolaborasi dengan berbagai stake holder sebagai upaya peningkatan profesionalisme anggota.

SMSI Jatim diwakili Ketua Sokip S.H.,M.H. dan Sekretaris Tarmuji, S.Pd., M.I.Kom, diterima langsung oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Gogot Suharwoto, S.Pd., M.Ed., Ph.D., di ruang kerjanya.

SMSI Jatim mengajak Kemendikdasmen untuk berkolaborasi dalam peningkatan literasi untuk guru maupun siswa.

Penilaian Programme for International Student Assessment atau PISA yang diikuti sekitar 80 negara di seluruh dunia pada Tahun 2022 menunjukkan, Indonesia menempati peringkat 70 dari 80 negara dengan skor literasi membaca 359.

Indonesia masih kalah dengan negara Asia Tenggara lain, yakni Thailand di posisi 63 dengan skor 379 dan Malaysia di posisi 60 dengan skor 388, serta Brunei Darussalam di posisi 44 dengan skor 429.

BACA JUGA :
SMSI Dorong Proses Hukum Direktur Pemberitaan JakTV Dilakukan Secara Akuntabel dan Proporsional

“Rendahnya literasi menjadi keprihatinan kita semua, maka kolaborasi antar stake holder menjadi keniscayaan yang harus kita lakukan,” ujar Ketua SMSI Jatim Sokip, yang juga Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.

Menurut Sokip, tantangan literasi semakin tidak mudah, karena perkembangan teknologi yang cepat. Berbagai laporan dari lembaga riset, pada Tahun 2024 masyarakat Indonesia menggunakan waktu sekitar 6 jam lebih dalam sehari.

Indonesia menjadi yang teratas dalam penggunaan smartphone tetapi berbanding terbalik dengan kebiasaan membaca yang sangat rendah, hanya sekitar 5 buku dalam satu tahun.

Dirjen Paud, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Gogot Suharwoto menerima dengan tangan terbuka ajakan dari SMSI Jatim dalam rangka bersama-sama untuk meningkatkan kemampuan literasi guru maupun siswa.

“Kami memiliki UPT di Provinsi Jawa Timur, berbagai sarana pendukung telah ada, program peningkatan literasi di Jawa Timur bisa dilakukan di sana (Jawa Timur,red),” kata Gogot.

Bahkan, berbagai program telah diluncurkan oleh Kemendikdasmen pada Tahun 2025, seperti meluncurkan program 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat yang memberikan perhatian pada kegiatan bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat dan bergizi, gemar membaca, bermasyarakat dan tidur cepat.

BACA JUGA :
Forsuba dan Tim Banyuwangi TV 1 Bersama IWB Serta KPJ Laskar Putih Kirimkan Surat ke Presiden RI

Melalui implementasi kebiasaan-kebiasaan ini, Kemendikdasmen ingin memastikan anak-anak Indonesia tidak hanya unggul dalam aspek akademis, tetapi juga memiliki kepribadian yang kuat, kepedulian sosial, serta tanggung jawab terhadap lingkungan sekitarnya.

“Gemar membaca, menjadi salah satu kebiasaan yang harus dilakukan oleh siswa, ini sebagai upaya kita bagaimana literasi kita bisa meningkat,” tambah Gogot.

Selain program 7 kebiasaan , Kemendikdasmen juga mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Peraturan ini merupakan hasil penyempurnaan dari sistem sebelumnya dengan tujuan meningkatkan transparansi, keadilan, dan efektivitas dalam penerimaan murid baru di seluruh Indonesia.

Bahwa SPMB tahun 2025 tetap menggunakan empat jalur utama, dengan penyesuaian sebagai berikut, 1) Jalur Domisili, mengutamakan murid yang berdomisili di wilayah penerimaan yang ditetapkan pemerintah daerah; 2) Jalur Afirmasi, diperuntukkan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, dengan validasi berbasis data sosial dari pemerintah. 3) Jalur Prestasi, berlaku untuk SMP dan SMA, dengan perhitungan bobot nilai rapor, prestasi akademik/non-akademik, serta kemungkinan adanya tes terstandar yang ditetapkan pemerintah daerah; dan 4) Jalur Mutasi, diperuntukkan bagi murid yang orang tuanya berpindah tugas serta anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.

BACA JUGA :
Buntut Eksepsi Terdakwa Dikabulkan PN Tangerang, Korban Robot Trading Net 89 Gelar Aksi Protes di Kejagung

“Setiap jalur memiliki persyaratan yang lebih ketat untuk memastikan bahwa penerimaan murid benar-benar adil dan tidak disalahgunakan. Kami ingin memberikan kepastian bagi orang tua dan sekolah bahwa proses ini berjalan transparan,” pungkas Dirjen Gogot.(red)