YOGYAKARTA, SIBERNEWS.CO.ID – Polisi dari Sektor Gedongtengen Polresta Yogyakarta mengamankan EA (38) warga Sosromenduran, Gedongtengen, Yogyakarta, akibat ulahnya yang diduga menggelapkan empat unit sepeda motor milik pengusaha rental motor. EA berdalih menyewa sepeda motor dengan alasan dipergunakan, untuk tamu di salah satu Homestay.
Hal itu diungkapkan Kasi Humas Polresta Yogyakarta Iptu Gandung saat menggelar jumpa pers, di Polsek Gedongtengen, Kamis (28/8/2025).
“Tersangka sengaja menyewa empat unit sepeda motor, secara berulang-ulang, dengan dalih akan mengembalikan tepat waktu sesuai perjanjian rental,” ujar Iptu Gandung.
Hingga batas waktu pengembalian, EA atau terlapor tidak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut.
“Hingga batas waktu, motor yang disewa tidak kunjung dikembalikan. Pelaku beralasan, bahwa penyewaan sepeda motor diperpanjang. Padahal, sepeda motor tersebut telah digadaikan,” ungkap Kasi Humas.
Hasil ungkapan Kepolisian, tiga dari empat sepeda motor tersebut telah digadai. Sedangkan satu unit masih digunakan EA, dan juga berencana hendak digadai.
EA dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (SN)