SITUBONDO, SIBERNEWS.CO.ID- Semua perbuatan akan ada balasannya itulah pepatah yang mengingatkan kita harus memikirkan beribu-ribu kali untuk melakukan kejahatan. Nasib apes harus dirasakan oleh 9 anak kasus pengeroyokan di Situbondo, hingga harus merenggut satu korban jiwa yang dikeroyok oleh mereka, Jum’at (26/7/2024).
Eksekutor Kejari Situbondo telah melakukan eksekusi keputusan Pengadilan Negeri Situbondo, yakni mengirim tahanan anak ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak kelas I Blitar, Jl. Bali No.76, Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Jumat (26/07/2024).
“Eksekutor telah melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Situbondo Nomor 7/Pid.Sus-anak/2024/PN, Sit, perkara nomor 4/Pid. Sus-anak/2024/PN, Sit perkara nomor 5/ Pid. Sus-anak/2024/PN, Sit dan perkara nomor 6/ Pid. Sus-anak/2024/PN Sit, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap perkara secara bersama sama melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya anak,” ujar Kajari Situbondo, Ginanjar Cahya Permana, S.H., M.H.,
Ditambahkan Kasi Intelijen Huda Hazamal menuturkan, Kejaksaan Negeri Situbondo, telah memindahkan 9 anak terpidana dari Rutan Kelas IIB Situbondo ke Lembaga pembinaan khusus anak (LPKA Kelas I Blitar), untuk menjalani pidana penjara 7 tahun 6 bulan.
“Adapun nama inisial anak terpidana yang dikirim ke LPKA Blitar antara lain DR, A, G, F, RA, B, KHK, N, ZB. Pelaksanaan eksekusi pemindahan tersebut didampingi 2 anggota Polri dan 1 anggota dari Rutan Situbondo,” jelas Huda.
Terkait dengan pidana tambahan berupa kewajiban restitusi, Kejaksaan Negeri Situbondo akan mengupayakan untuk mempertemukan para orang tua terpidana dengan orang tua korban guna pembayaran restitusi.
“Perbuatan terpidana telah diputus secara sah dan meyakinkan melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang,” tutur Kasi Intelijen Kejari Situbondo.
Sesuai dengan putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo, pada perkara dimaksud, telah memutuskan untuk menempatkan sembilan anak yang terbukti bersalah ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Blitar.
“Keputusan ini diambil sebagai upaya pembinaan dan rehabilitasi bagi para pelaku anak, demi masa depan yang lebih baik. Sembilan anak pelaku pembunuhan dari Situbondo, kini menjalani program pembinaan khusus di LPKA Kelas I Blitar,” ungkap Kasi Intelijen Huda.
(Uday)