banner 728x250

Sebanyak 386 Bidang Sertifikat Tanah Dibagikan Kepada Warga Desa Pojok Kecamatan Kawedanan Magetan

banner 120x600

MAGETAN, SIBERNEWS.CO.ID -Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magetan, membagikan sertifikat dari program PTSL kepada warga masyarakat Desa Pojok , Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan.

Hal ini adalah bentuk upaya Pemerintah Kabupaten Magetan terus berupaya mewujudkan target tanah bersertifikat bagi seluruh warganya di tahun 2024 melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL ).
Seperti halnya pada hari,Senin Pagi (16-12-2024)

Bertempat di Balai Desa Pojok, sebanyak 386 bidang sertifikat dibagikan kepada masyarakat yang akan dilaksanakan selama dua tahap, setelah melalui beberapa tahapan yang dilakukan. Sumringah pun tampak dari warga yang menerima sertifikat hari ini.

BACA JUGA :
Bangun Sinergitas, Kapolres Magetan Terima Kunjungan Silaturahmi Pejabat Komisioner Bawaslu Baru

Hadir dalam pembagian sertifikat perwakilan dari BPN Magetan dan jajaran Forkopinca ,Kepala Desa Pojok,Dedy Sumedi beserta perangkat dan masyarakat pemohon program PTSL.

Dari BPN, mengatakan program PTSL dilaksanakan sebagai proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah di dalam suatu wilayah desa/kelurahan.

“Kami lakukan pengukuran luas bidang tanah dengan sasaran semua tanah yang ada di desa/kelurahan untuk dibuatkan sertifikat sebagai jaminan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki secara adil dan merata,” ujarnya.

Sementara di kesempatan yang Sama, Kades Pojok,Dedy Sumedi menjelaskan bahwa program PTSL sangat membantu masyarakat utamanya untuk mengurangi sengketa tanah yang kerap kali terjadi.

BACA JUGA :
Temu Kangen Eks KARMILA Magetan, Diawal Tahun 2025

“Dengan sertifikat maka kepastian hukum akan tanah akan terjamin, selain itu juga memperjelas batas tanah dengan pasti sehingga akan meminimalisir perselisihan yang sering terjadi antar warga,” ucapnya.

Berharap dengan terbitnya sertifikat ini juga bisa membantu masyarakat mendorong perekonomian dengan cara menjadikan jaminan untuk modal usaha.

” Ya Alhamdulillah segala proses dari awal hingga akhir pembagian sertifikat program PTSL di Desa Pojok dapat berjalan dengan lancar, semoga dengan ini dapat mengurangi polemik sengketa tanah yang sering terjadi di masyarakat,” tutup Kepala Desa Pojok,”Pungkas Dedy Sumedi ( Rif )