banner 728x250

Satresnarkoba Tangkap Pelaku Dan Amankan Barang Bukti Pil Okerbaya 4.844 Butir

banner 120x600

SITUBONDO, SIBERNEWS.CO.ID _ Satuan Resnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim kembali menggagalkan ribuan peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Trex atau lebih dikenal Pil Koplo berlogo Y.

Dari penangkapan AA (24) yang diduga pengedar di sebuah rumah diwilayah Panji, Polisi berhasil mengamankan 4.844 butir pil trex, Kamis (2/3/2023) sekitar pukul 18.00 wib

Kasat Resnarkoba AKP Ernowo, S.H mengatakan, informasi adanya peredaran Pil Trex berawal dari laporan masyarakat. Dari informasi itu, dilakukan Penyelidikan kemudian setelah pelaku yang diduga pengedar berada disebuah rumah diwilayah kecamatan Panji dilakukan penangkapan.

BACA JUGA :
Edarkan Barang Haram Jenis Sabu, Warga Patokan Situbondo Terancam Penjara Seumur Hidup Dan Denda 10 Miliar

Saat dilakukan penggeledahan, Tim Opsnal Satresnarkoba menemukan barang bukti Pil Trex yang disimpan di kandang ayam.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 4844 butir pil trex terdiri dari 48 bungkus plastik berisi masing-masing 100 butir, 4 bungkus kemasan kertas rokok berisi masing-masing 10 butir, dan 1 bungkus plastik berisi 4 butir.

BACA JUGA :
Polisi Berhasil Amankan Dua Residivis Pengedar Okerbaya di Situbondo, Puluhan Ribu Butir Pil Trex Disita

Selain Pil Trex, juga diamankan uang tunai 100 ribu, 1 unit Handphone, 1 buah kaleng biskuit, dan 1 plastik warna hitam.

” tersangka AA diamankan ke Mapolres Situbondo beserta barang buktinya guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 TH 2009 tentang Kesehatan.(Red)