banner 728x250

Satresnarkoba Polres Bondowoso Tangkap Pengedar Ganja Dengan BB 1KG

banner 120x600

Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID _ Dalam rangka memerangi peredaran narkotika Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso Bersama jajaran tabuh genderang perang terhadap pengedar narkotika,terjadi pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024, Anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso mendapatkan informasi bahwa di wilayah Kab. Bondowoso diduga terjadi peredaran Narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh AG (Inisial red) Selanjutnya Pada Hari Senin tanggal 05 Februari 2024, sekira jam 16.00 Wib, Anggota satresnarkoba Polres Bondowoso Mengamankan yang bersangkutan Ketika berada di dalam Rumah yang terletak di Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo 07 Rt. 23 / 04 Kel. Badean Kec. Bondowoso Kab. Bondowoso.Selasa 06/02/2024.

BACA JUGA :
Dandim 0822 Dan Prajurit Jajaran Hadiri Upacara dan Syukuran HUT Bhayangkara Ke-78
Satresnarkoba Bondowoso Saat Amankan Tersangka (Tengah) Pengedar Ganja Jawa Bali.(Dok.foto.SN)

AKP Bagus Purnama SH Melalui Kanit Opsnal Bripka Olief mashuda, S.H menyampaikan bahwa diketahui melakukan tindak pidana Narkotika dengan cara membeli membeli Narkotika Gol I bentuk tanaman jenis ganja kepada orang lumajang.

“Sebanyak 1 (Satu) Plastik ukuran besar dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang kemudian narkotika tersebut sebagian besar dijual ke Bali dan sebagian kecil dijual eceran di Bondowoso“Jelasnya.

Masih Kata Kasat Narkoba “bahwa dalam kejadian tersebut pada penguasaannya berhasil diamankan barang berupa : 2 (dua) Bungkus plastik ukuran besar berisi ganja kering seberat 1 kilogram, 1 (Satu) Pack kertas rokok dan 1 (Satu) Unit Hp merk Samsung warna gold, yang diduga ada kaitannya langsung dengan tindak pidana dimaksud”Pungkasnya.

BACA JUGA :
Administratur Perhutani KPH Bondowoso Kembali Laksanakan Kunjungan Kerja dan Silaturrohim Dengan PJ Bupati Bondowoso

Selanjutnya Pelaku beserta Barang bukti di serahkan ke Polres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut.

Bagus Purnama menambahkan tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.(Red)