Situbondo, SIBERNEWS.CO.ID _ Lagi lagi Resmob Wilbar Polres Situbondo pada hari Selasa tanggal 04 Januari 2022 pukul 17.30 WIB dipimpin oleh BRIPKA SURYONO_ telah melakukan penangkapan terhadap DPO kasus pencurian dengan pemberatan 363 KUHP.
Berdasarkan informasi dari masyarakat Unit opsnal wilayah barat melakukan penangkapan terhadap DPO tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan TKP di dalam Rumah di jl. Gunung Kawi Rawan Barat Rt 01 Rw 05 Ds.Besuki Kec.Besuki.
Pelaku diamankan oleh unit opsnal wilayah barat saat berusaha melarikan diri dari rumahnya di Dsn. Krajan Ds. Kalianget Kec. Besuki Kab. Situbondo , selanjutnya unit opsnal wilayah barat melakukan penangkapan dan mengamankan DPO tersangka tersebut untuk dilakukan introgasi dalam pengembangan beberapa kasus curanmor yg terjadi di wilayah Besuki dan sekitarnya .
“Dari hasil penangkapan tersebt Unit Opsnal wilayah barat telah mengamankan beberapa barang bukti yaitu , Uang tunai sisa hasil dari penjulan sepeda motor Rp. 210.000 (dua ratus sepuluh ribu rupiah )” Jelas Suryono.
Kemudian unit opsnal wilayah barat melakukan pengembangan untuk selanjutnya dilakukan pencarian BB ranmor yg sudah dijual oleh kedua pelaku ke sdr. Zainal als Pak Zenal alamat Kec. Gading Kab. Probolinggo.
Sementara Pelaku dan barang bukti diamankan dan diserahkan ke penyidik Polres Situbondo Untuk diperiksa lebih lanjut,(Red)