SITUBONDO, SIBERNEWS.CO.ID – Satreskrim Polres Situbondo bersama Satreskrim Polres Badung berhasil mengungkap jaringan pencurian sepeda motor (curanmor) dan penadahan lintas daerah. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan empat orang tersangka dengan peran berbeda.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H. menerangkan kasus ini bermula pada Jumat (15/8/2025) saat korban warga Kapongan kehilangan motor Honda Scoopy miliknya yang terparkir di halaman rumah di Desa Sletereng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo. Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, polisi berhasil menelusuri jejak pelaku.
Hasil pengembangan pada Selasa (19/8/2025) mengarah kepada tersangka MM (32) yang berperan sebagai penadah. Dari tangan MM, polisi mengamankan satu unit motor Scoopy warna coklat hitam. Tersangka MM diketahui membeli motor curian tersebut dari SR (37) dan IW (28) dengan harga Rp5,5 juta untuk kemudian dijual kembali.
Pengungkapan berlanjut pada Rabu (10/9/2025), tim gabungan Satreskrim Polres Situbondo dan Polres Badung berhasil menangkap IW di Bali, sementara SR ditangani oleh Polres Badung karena terlibat kasus lain di wilayah hukum tersebut. Satu pelaku lain, NR, saat ini juga tengah ditahan di Polres Banyuwangi atas perkara berbeda.
“Dari hasil penyidikan, para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3, 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta pasal 480 KUHP tentang penadahan,” kata AKP Agung, Kamis(11/9/2025).
Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit Honda Scoopy warna coklat hitam beserta kunci kontak dan STNK. Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman hingga 7 tahun penjara.
(Uday)








