Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID _ Tepatnya pada hari Sabtu tanggal 26 November 2022 sekitar jam 16.00 Wib Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bondowoso telah mengamankan Pelaku Pancuriam an. MF (26) alamat Jl. Sarangan 106 Lingk. Trogowetan Rt.01 Rw.05 Kel. Antirogo Kec. Sumbersari Kab. Jember. Pelaku MF dibekuk Satreskrim Polres Bondowoso karena diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian.
Dari tangan pelaku terdapat barang berupa 1 (Satu) unit Hanphone Merk Oppo A9, Warna Vanilla Mint, Nomor Imei 1 : 868359041404956, Nomor Imei 2 : 868359041404949.
Diketahui bahwa pelaku malakukan aksinya pada hari Minggu tanggal 22 Mei 2022 sekira jam 19.30 Wib, yang bertempat di depan Klinik Barokah masuk wilayah Kelurahan Badean Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso.
Kapolres Bondowoso AKBP. Wimboko, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo menerangkan, “Bahwa kronologis peristiwa tersebut berawal Pada Hari Minggu tanggal 22 Mei 2022 sekira jam 19.30 WIB pada saat ibu pelapor mengangkut barang-barang (termasuk 1 unit Hp yang dilakukan pencurian) dari rumah pelapor kedalam mobil yang sedang di parkir di depan Klinik Barokah Masuk wilayah Kel. Badean Kec.Kab. Bondowoso, “jelasnya.
Kemudian ibu pelapor pulang dan pada saat dalam perjalanan ibu pelapor masih belum sadar akan keberadaan Handphone miliknya tersebut.
“Selanjutnya disana ibu pelapor baru sadar bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian terhadap 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A9 dengan nomor IMEI 1: 868359041404956 IMEI 2: 868359041404949 dengan nomor Handphone yang digunakan pada Handphone tersebut 081 249 538 40 milik ibu pelapor atas nama Kermi Laila Ningsih yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal, atas kejadian pencurian tersebut ibu pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah), “tandas Kasat Reskrim Polres Bondowoso. ( Rah/Yet)