banner 728x250

Satreskoba Situbondo Sita Dua Puluh Ribuan Pil Setan,Bb Dan Tersangka diamankan

banner 120x600

SITUBONDO, SIBERNEWS.CO.ID – Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil Dextro dan Trex dalam jumlah besar. Dalam operasi yang dilakukan oleh Tim Opsnal, sebanyak 13.061 butir Okerbaya terdiri dari 9.933 Pil Dextro dan 3.128 Pil Trex berhasil diamankan dari tangan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo. Merespons laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba pada Rabu 14 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 wib langsung melakukan penyelidikan intensif untuk memastikan kebenaran informasi.

BACA JUGA :
Diduga Menjadi Korban Penganiayaan Warga Desa Landangan Lapor Polisi

Setelah itu, Tim Opsnal Satresnarkoba akhirnya melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku berinisial PR (45) yang merupakan Residivis narkoba. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan ribuan pil Dextro dan Trex siap edar yang disimpan dalam kemasan plastik beserta barang bukti lainnya berupa HP dan uang tunai Rp. 810.000.

“Total yang kami amankan ada 13.061 butir pil berbahaya. Ini bukan jumlah kecil dan sangat berisiko jika beredar di kalangan masyarakat, terutama anak muda,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H., Kamis (15/5/2025).

Pelaku kini ditahan di Mapolres Situbondo dan dijerat pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan., dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA :
Kepala Desa Banyuputih Respon Langsung Permintaan Masyarakat Dusun Bugeman

Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. memberikan apresiasi kepada masyarakat atas partisipasi dalam memberikan informasi, serta kepada tim Satresnarkoba atas keberhasilan pengungkapan kasus ini.

“Ini menjadi bukti bahwa kerja sama antara Polri dan masyarakat sangat penting untuk menjaga Situbondo bebas dari peredaran narkotika dan obat berbahaya yang merusak generasi muda,” ujarnya

(Uday)