banner 728x250

Satpolpp Bondowoso Tertibkan Baner Yang Tidak Mengantongi Ijin

banner 120x600

Bondowoso,SIBERNEWS.CO.ID _ telah dilaksanakan Kegiatan Patroli Wilayah dalam Rangka Penegakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Wilayah Kabupaten Bondowoso,Senin tanggal 4 Juli 2022.

Operasi Baner dipimpin langsung oleh AHMAD HAMBRI, S.H Kepala Seksi Penanganan Gangguan Ketertiban Umum Saat dikonfirmasi Kasat Polpp Bondowoso Slamet Yantoko S.sos menyampaikan  bahwa dasar melakukan penertiban berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja

BACA JUGA :
Pembangunan Pengelolaan Sampah Terpadu Berkapasitas 84 Ton Per Hari di Banyuwangi Dimulai Awal November

“Kami juga berdasarkan Peraturan Bupati Nomer 130 Tahun 2021 tentang Kedudukan susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja satuan Polisi Pamong Praja”Pungkasnya.

Dirinya berpedoman Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomer 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan adapun anggota yang melaksanakan penertiban diantaranya SUKARJO,EKO YUDHA,EDI SUPARDI,ROMAN Dan ANAS

Sasaran pelaksanaan kegiatan Patroli diantaranya Jln. A. Yani dan Jln. Mastrip

BACA JUGA :
Buka Wawasan, IWO Situbondo Akan Gelar Talkshow Evaluasi Kinerja Pemerintahan 2022

Slamet yantoko menambahkan bahwa Penertiban Media Promosi berupa Banner, Spanduk, Baliho yang tidak memiliki Ijin, TMT Kadaluarsa, Posisi Melintang di Jalan dan menggunakan Paku di Pohon.

“Adapun Yang kami tertibkan 7 buah Banner Erick Thohir dengan Tema  Calon Presiden Iindonesia tahun 2024 yang belum memasuki masa Kampanye dan Tidak Memiliki Ijin juga Menggunakan Paku di Pohon mas”Katanya.(Red)