Bondowoso, SIBERNEWS.CO.ID _ Satpolpp Bondowoso telah dilaksanakan Kegiatan Patroli Wilayah dalam rangka penegakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Wilayah kab.Bondowoso Kamis 23/06/2020.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur
Satuan Polisi Pamong PrajaPeraturan Bupati Nomer 130 Tahun 2021 tentang Kedudukan susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja satuan Polisi Pamong Praja,Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomer 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan
Ketentraman Masyarakat dengan rahmad tuhan yang maha Esa
Saat Dikonfirmasi Kasat Satpolpp Bondowoso Slmet Yantoko Melalui Kabid Ketertiban Umum Nanang Memaparkan Sangsi Untuk Anak muda Yang Kedapatan Minum Minuman keras di alun alun mendapat pembinaan berupa Push Up
“Kami berikan sanksi berupa push up mas agar ada evek jera tidak mengulangi perbuatannya lagi”Papar nanang.
Adapun Patroli dilaksanakan di jl.Amir Kuaman- jl.Jaksa agung-jl.PB Sudirman-jl.Teuku Umar-jl.Re Martadinata Sekitar Wilayah Alun-alun RBA Kironggo Gasebo kolong Jembatan Wisata kuliner Kironggo.
Saat patroli dilakukan Didapati 2 orang Remaja yang melakukan kegiatan minum-minuman keras di sekitar Hutan kota alun-alun dan Tidak didapati tanda2 gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di sekitar Gasebo kolong Jembatan Wisata kuliner Kironggo.(Red)