BONDOWOSO, SIBERNEWS.CO.ID – Guna memberikan rasa aman dan nyaman terhadap para pengunjung toko maupun swalayan, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kabupaten Bondowoso laksanakan sosialisasi Septi hingga aturan tentang kepatuhan terhadap jam buka tutup reguler dan layak buka selama 24 jam
Kegiatan monitoring toko tersebut akan terus di laksanakan hingga apa yang menjadi tujuan regulasi bisa di terapkan dan serap oleh semua pihak pengusaha. Terlebih akan hak dan kewajiban, Senin (16/10/2023)
Kasat Pol pp Slamet Yantoko S.sos.MM lebih detail menjelaskan” monitoring kepatuhan ini merupakan langkah menertibkan akan jam buka toko, hal itu guna memberikan peluang perkembangan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM) dalam mengembangkan usahanya sebelum pukul 08.00 wib, sehingga dengan adanya pembatasan bagi pelaku toko reguler,” Kata Kasat pol pp.
Lebih lanjut Slamet Yantoko menambahkan bahwa akan memberikan surat teguran kepada pihak pelaku toko berbasis berjaringan apabila buka sebelum pukul 08.00 wib.
” Ketika ada pihak toko berjaringan membuka sebelum waktu yang telah di tentukan. Kami akan memberikan surat teguran untuk sementara waktu. Seperti yang tadi yng telah kami lakukan pada salah satu toko kedapatan buka, dengan serta merta tindakan berupa surat teguran di berikan kepada pemilik, selain klaim surat teguran (SP) 1 berlqku selama 6 hari kedepan. Sefty keamanan pengunjung seperti hal nya cctv wajib terpenuhi di antara jumbelah cctv yang terpasang dan jumbelah karyawan pun mesti terpenuhi.” Jelasnya pada awak media (Red)