banner 728x250

Satlantas Pasuruan Kota Berikan Sosialisasi Dan Bagi-Bagi Brosur Cara Berkendara Aman Saat Ops Zebra Semeru

banner 120x600

Pasuruan, SIBERNEWS.CO.ID _ Satlantas Polres Pasuruan Kota dipimpin langsung Kasatlantas AKP Yudhiyono, berikan sosialisasi dan edukasi serta bagi-bagi brosur cara berkendara yang aman, kepada para santri Pondok Pesantren Bayt Al-Hikma. Kamis (06/10/2022)

Kegiatan tersebut di laksanakan dalam rangka gelar Operasi Zebra Semeru 2022 guna menekan fatalitas kecelakaan laka lantas khusunya di Kota Pasuruan.

Kasatlantas Polres Pasuruan Kota AKP Yudhiyono, saat kegiatan berlangsung memberikan sosialisasi dan edukasi tentang pelanggaran fatalitas laka lantas kepada santri Pondok Pesantren Bayt Al-Hikma sebagai bagian juga termasuk merupakan implementasi dari Ops Zebra Semera 2022.

BACA JUGA :
Maulid Nabi di Polres Bondowoso, Kapolres Bersama Stakeholder Dengarkan Ceramah Gus Muwaffiq

Menurut AKP Yudhi, diharapkan dengan diberlakukan Ops Zebra Semeru 2022 ini, dapat menyadarkan pengendara tentang pentingnya taat aturan berlalu lintas guna menekan fatalitas korban kecelakan laka lantas di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

“Diharapkan dengan diberlakukan Operasi Zebra Semeru 2022 ini, dapat menekan fatalitas korban kecelakaan khususnya di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,”ucapnya

Dijelaskan terkait manfaat pentingnya taat aturan dan tata tertib adalah sebagai berikut: Tertib berlalu lintas itu menghargai orang lain dan diri sendiri, Tertib berlalu lintas menyelamatkan anak bangsa generasi emas, Tertib berlalu lintas menciptakan Kamseltibcarlantas, Tertib berlalu linntas cermin orang bertanggung jawab dan disiplin dijalan raya, Tertib berlalu lintas mencegah kemiskinan dari korban laka lantas dan Tertib berlalu lintas di mulai dari keluarga sejak keluar rumah sampai di jalan raya.

BACA JUGA :
Kepala Desa Bakauheni Sukirno menghadiri Peresmian Pengrajin Sulam Kaligrafi AL Baraya ll

Adapun 7 Pelanggaran Potensi Fatalitas laka lantas menjadi target Operasi Zebra Semeru 2022 sebagai berikut : 1. Bonceng lebih dari 1 (boncengan3) 2. Melebihi batas kecepatan/Ngebut di jalan. 3. Berkendara R2 dibawah umur. 4. Berkendara tidak pakai helm dan gunakan sabuk keselamatan. 5. Berkendara dalam pengaruh alkohol. 6. Penggunaan HP saat berkendara dan 7. Berkendara melawan arus lalu lintas. (sofi/yah)