banner 728x250

Sat Resnarkoba Polres Pessel Menangkap 2 Warga Sutera Yang Memiliki Sabu

banner 120x600

Pessel, SIBERNEWS.CO.ID _ Konsisten dalam Menindaklanjuti Perintah Kapolres AKBP Novianto Taryono, SH, SIK, MH Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menginstruksikan jajaranya untuk berantas Judi, Narkoba, Ilegal Logging, Ilegal Minning, BBM dan Gas elpiji.

Tim Opsnal “Sapu Jagat” Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan kembali melakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Shabu, Rabu (28/09/2022).

Tim Opsnal kembali dengan bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap 2 orang sekaligus, laki – laki patut diduga sebagai Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Shabu.

Ini adalah penangkapan yang ke 41 dalam tahun ini, yang 3 masih dibulan Januari 2022 dan Februari sebanyak 5 orang, Maret 9 orang, April 6 orang, Mei 5 orang, Juni 3 orang, Juli 6 orang, Agustus 10 orang dan bulan September 10 orang, serta masih dibulan yang sama, berhasil di ungkap kembali di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan melalui Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba 2 orang.

Humas mengkonfirmasi keterangan dari Dantim Opsnal Sapu Jagat Aiptu Imbra, SH membenarkan Penangkapan tersebut pada hari Rabu 28 September 2022 pukul 11.00 Wib bertempat di Kampung Amping Parak Ken. Amping Parak Kec. Sutera Kab. Pessel.

Identitas Tersangka Inisial ASP (28), Minang, Wiraswasta, Domisili Pasar Amping Parak, Kenagarian Amping Parak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Propinsi Sumatera Barat

BACA JUGA :
Kadisbudpar Jatim Berharap Pihak PTPN XII Berdayakan Pengembangan Pariwisata Rafting

Inisial MJ (24), Minang, Wiraswasta, Domisili Ujung Air Kenagarian Amping Parak, Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan, Propinsi Sumatera Barat.

Dengan Barang Bukti :

1. 2 (Dua) paket kecil Narkotika Gol I jenis Shabu.

2. 1 (Satu) Unit HP Merk Redmi warna hitam.

Dari Hasil Penyelidikan didapatkan informasi dari masyarakat adanya diduga pelaku yang sering bertransaksi dan menggunakan Narkoba di Amping Parak, setelah dilakukan penyelidikan panjang oleh Tim Opsnal Sapu Jagat maka dilakukan pengintaian ditemukan langsung dan dilakukan penangkapan dihalaman rumahnya oleh Tim Opsnal tanpa perlawanan terhadap ASP (28).

Setelah di tangkap ditemukan 1 paket kecil Shabu dalam plastik bening dari dalam kotak rokok surya ditangannya, curiga dengan gelagat tersangka, petugas menghadirkan saksi – saksi dan berupaya menggeledah badan serta mengorek keterangannya, dirinya mengaku mendapatkan barang dari MJ (24).

Di lokasi yang tidak jauh MJ (24) dapat diamankan di sebuah pondok, dan digeledah ditemukan 1 paket kecil Shabu didalam dompet disaku belakang kirinya dan timbangan digital diduga ada hubungannya, dengan disaksikan oleh saksi – saksi yang ada di TKP, hal ini diakui langsung oleh kedua tersangka kepemilikannya.

Selanjutnya kedua Tersangka beserta barang bukti tersebut diamankan di Satnarkoba Polres Pessel guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya. Tegas Dantim Opsnal Sapu Jagat Aiptu Imbra, SH.

BACA JUGA :
Sidak Lapas Banyuwangi, Kadivpas Jatim Pimpin Tim Satops Patnal

Kasat Narkoba AKP Hidup Mulia, SH, M.H mengatakan, “tersangka pertama benar di tangkap di Amping Parak dan pengembangan ke MJ (24), saat penangkapan sebelumnya kami menemukan informasi lainnya, kedua tersangka patut diduga sebagai pelaku karena adanya barang ditanganya atau dalam penguasanya dan hal ini konsisten akan kita proses sesuai Undang – undang Narkotika.”

Dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan ditangan ketiga Tersangka ini dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja perannya.

Walaupun begitu kami tegas dan tidak akan main – main dalam proses hukumnya, terlihat dari kami melakukan penangkapan sebelumnya di berbagai tempat wilayah Kabupaten Pesisir Selatan bahkan proses sidiknya sudah lanjut ke JPU Pessel.

Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati.

Kasat menegaskan, siapapun yang terlibat Narkoba kami tidak pandang bulu, karena ini sudah menjadi atensi Bapak Kapolres AKBP Novianto Taryono, SH, S.I.K, M.H yang bertekad “Pessel Zero Narkoba” dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini.

BACA JUGA :
Satgas Covid-19 KotaKarang Raya Sosialisasi Tentang Virus Omicron Dan pembagian Masker Di wilayah KKR

Kasat Narkoba menambahkan, kami mengajak masyarakat di Nagari-nagari lebih peduli dengan sekitar lingkungan yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram yang akan merusak kesehatan dan generasi muda kita.

Jangan takut dan segan – segan melaporkan peredaran barang haram di sekitar kita, “Silahkan laporkan ke petugas, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang – undang.

“Kami Peringatkan” kepada mereka yang melakukan penyalahgunaan Narkotika “Hentikan segala Penyalahgunaan Narkotika, cepat atau lambat pasti akan terungkap” ancam tegas Kasat Narkoba AKP Hidup Mulia, SH, M.H. (Hms/Cgm)